Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Rupiah Cetak Rekor Terlemah di Rp17.881 per Dolar AS, BI Perketat Aturan Transaksi Valas Mulai Juni 2026

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Seorang karyawan menghitung rupiah yang ditukarkan dengan dolar Amerika Serikat di salah satu money changer. (Foto: istimewa).

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Rupiah kembali berada di bawah tekanan dan mencatatkan pelemahan terdalam sepanjang sejarah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Pada penutupan perdagangan Jumat (29/5/2026), nilai tukar rupiah di pasar spot ditutup pada level Rp17.881 per dolar AS, melemah dibandingkan posisi sehari sebelumnya yang berada di Rp17.846 per dolar AS.

Sepanjang perdagangan, mata uang Garuda bahkan sempat menyentuh level Rp17.905 per dolar AS sebelum akhirnya memangkas sebagian pelemahannya menjelang penutupan pasar.

Bank Indonesia (BI) menilai tekanan terhadap rupiah masih dipengaruhi meningkatnya ketidakpastian global, terutama akibat memanasnya konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah. Kondisi tersebut mendorong investor global cenderung mencari aset yang dianggap lebih aman, termasuk dolar AS.

Baca Juga : Rupiah Bertahan di Zona Hijau, Menguat Tipis terhadap Dolar AS di Tengah Penguatan Indeks DXY

Di sisi domestik, tingginya kebutuhan valuta asing untuk pembayaran utang luar negeri serta repatriasi dividen perusahaan turut meningkatkan permintaan dolar di pasar dalam negeri.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan bahwa volatilitas nilai tukar rupiah masih dipengaruhi perkembangan situasi global yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Untuk menjaga stabilitas rupiah, Bank Indonesia terus memperkuat langkah-langkah intervensi di pasar keuangan. Upaya tersebut dilakukan melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, intervensi pasar spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

Baca Juga : Cadangan Devisa Menyusut, Rupiah Berpotensi Tergelincir ke Rp18.230 per Dolar AS

Selain intervensi pasar, BI juga akan menerapkan kebijakan baru mulai Juni 2026 dengan memperketat transaksi valuta asing. Dalam aturan tersebut, pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung (underlying) dibatasi maksimal sebesar US$25.000 per pelaku setiap bulan.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi permintaan valas yang bersifat spekulatif sekaligus menjaga keseimbangan pasar keuangan domestik di tengah tekanan eksternal yang masih tinggi.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : IHSG Tertekan Tajam, Analis Prediksi Koreksi Berlanjut hingga Sentuh Level 5.100