Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pimpinan DPR menegaskan revisi UU Pilkada telah batal disahkan.
Menanggapi itu, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan DPR harus memutuskan pembatalan itu secara tertulis untuk meyakinkan publik.
Baca Juga : Parpol Diingatkan Wajib Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan di Setiap Dapil
"Untuk memberikan keyakinan pada publik, hal itu jadi sangat penting. Sebab, masyarakat saat ini belum sepenuhnya percaya pada itikad baik DPR akibat pengabaian putusan MK yang mereka pertontonkan secara sengaja dan terang-terangan saat rapat Baleg yang lalu," kata Anggota Dewan Perludem, Titi Anggraini, Sabtu (24/8/2024).
Masyarakat, menurut Titi, belum sepenuhnya percaya kepada DPR karena merevisi UU Pilkada usai putusan MK. Bagaimana pun, kata Titi, hal itu sudah menjadi memori kolektif publik yang tidak mudah dihilangkan.
"Bagaimana pun hal itu sudah menjadi memori kolektif publik yang tidak mudah untuk dihilangkan. Bagaimanapun mereka sudah melakukan penyimpangan atas putusan konstitusi langsung disaksikan publik, meksipun pada akhirnya dibatalkan," ujarnya.
Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi
Titi menyinggung DPR dan pemerintah pernah membatalkan penyusunan RUU Pemilu pada 21 Maret 2021. Pada saat itu, kata Titi, pembatalannya dilakukan secara tertulis dengan keputusan bersama antara perwakilan pemerintah, Baleg, dan panitia perancang Undang-undang DPD.
Baca Juga : GMNI DKI Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi terkait UU TNI
"Jika berkaca pada keputusan DPR dan Pemerintah dalam pembatalan penyusunan RUU Pemilu pada 21 Maret 2021, saat pembentuk UU memutuskan menghentikan pembahasan RUU Pemilu dan mencabutnya dari RUU Prioritas Perolegnas, hal itu dilakukan secara tertulis dengan keputusan bersama antara perwakilan Pemerintah, Baleg, dan Panitia Perancang Undang-undang DPD," ujarnya.
Lebih lanjut, Titi mengatakan revisi UU Pilkada sudah tidak relevan dilakukan sekarang. Titi mengatakan sebaiknya UU Pilkada direvisi secara serius saat evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024 secara menyeluruh.
Baca Juga : Pemerintah dan DPR Tegaskan Tak Bahas RUU Pilkada, Pilpres Tetap Dipilih Rakyat
"Lagi pula mengingat jalannya tahapan pilkada sudah semakin dekat dengan fase inti pemilihan, maka sudah tidak relevan dan kehilangan urgensi melakukan perubahan atas UU Pilkada. Sebaiknya UU Pilkada direvisi secara serius dengan mendasarkan pada saat evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 secara holistik dan menyeluruh," ujarnya.
Baca Juga : 101 Guru Besar Minta Masyarakat Kawal PKPU Pilkada Ikuti Putusan MK
Otomatis Tak Lanjut
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menilai, soal lanjut atau tidaknya pembahasan revisi UU Pilkada tergantung dari fraksi yang ada di DPR.
"Ya tergantung fraksi-fraksi, karena ketika di Baleg itu persetujuan fraksi-fraksi," katanya.
Awiek sapaan akrabnya mengatakan perihal revisi UU Pilkada itu diserahkan kembali ke fraksi-fraksi. Awiek menyebut jika fraksi-fraksi menyatakan tidak disahkan, artinya revisi UU Pilkada tidak dilanjutkan.
"Soal revisi UU Pilkada itu kembali ke fraksi-fraksi, kalau fraksi-fraksi nggak mau ya sudah, dibiarkan begitu saja atau tidak mau jadi undang undang, tidak disahkan kan berarti tidak jadi undang-undang," kata Awiek.
"Sementara periode DPR ini mau habis, ketika periode DPR ini selesai ya sudah, otomatis revisi itu juga selesai tidak berlanjut," ujarnya
"Soal revisi UU Pilkada itu kembali ke fraksi-fraksi, kalau fraksi-fraksi nggak mau ya sudah, dibiarkan begitu saja atau tidak mau jadi undang undang, tidak disahkan kan berarti tidak jadi undang-undang," kata Awiek.
"Sementara periode DPR ini mau habis, ketika periode DPR ini selesai ya sudah, otomatis revisi itu juga selesai tidak berlanjut," ujarnya.
Seperti diketahui, pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal. Dia menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku yakni Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.
"Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70," ujar Dasco
Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.
"Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkadanya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU," ujar Dasco.
(cw1/Nusantaarterkini.co)
