Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sehari Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk di Binjai, Polisi Sita Sabu hingga Ekstasi

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tampang tiga pelaku narkoba berikut barang bukti yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Binjai. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam waktu satu hari, Rabu (13/5/2026), petugas berhasil mengungkap tiga kasus narkoba di lokasi berbeda dan mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS alias Ucok (30), RG (26), dan MA alias Beok (23). Mereka ditangkap di tiga wilayah berbeda di Kota Binjai.

AS alias Ucok ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 1,34 gram yang dibungkus menggunakan tisu putih.

Baca Juga : Tak Terima Anaknya Dianiaya, Orang Tua Pelajar di Binjai Tempuh Jalur Hukum

Sementara itu, tersangka RG diamankan lebih awal sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Makalona, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2,16 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Magnum.

Pada malam harinya sekitar pukul 23.50 WIB, petugas kembali menangkap MA alias Beok di Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota. Dari pelaku, polisi menemukan delapan butir pil ekstasi terdiri dari empat butir warna hijau dengan berat 1,47 gram dan empat butir warna kuning seberat 1,72 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario Tecno 160 warna hitam bernomor polisi BK 2478 RBO serta satu unit ponsel iPhone XR warna hitam.

Baca Juga : Asik Nongkrong Bersama Kakak, Remaja 16 Tahun di Binjai Diduga Jadi Korban Penganiayaan

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di sejumlah titik di Kota Binjai.

“Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga : BNNK Tapsel Razia Gabungan di THM, Dua Wanita Positif Narkoba

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui layanan call center 110.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Miliar dari Komplotan Jaringan Internasional