Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kantor Cabang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli yang sejak pagi digembok, tiba-tiba terbuka menjelang azan magrib. Suasana mendadak berubah hening ketika sidang vonis terdakwa kasus penipuan seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol), Nina Wati, dimulai secara virtual pada Rabu (30/7/2025) petang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Siregar tampak mengikuti sidang dari jarak jauh. Sementara Majelis Hakim yang dipimpin David Sidik Harinoean Simare Mare memulai sidang sekitar pukul 17.10 WIB. Setelah hampir satu jam membacakan salinan putusan, hakim akhirnya menjatuhkan vonis.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nina Wati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penipuan terhadap seorang warga bernama Afnir alias Menir.
Baca Juga : EKSKLUSIF Rico Waas soal Nasib Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan: Enggak Ada Tambahan Anggaran
Hakim menyebut Nina turut serta dalam tindak pidana tersebut atas perantara seorang anggota polisi, Ipda Supriadi, yang memperkenalkan korban kepada terdakwa.
“Menimbang Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, menyatakan Nina Wati terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum,” kata David Simare Mare dalam sidang.
Hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara kepada Nina Wati, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total masa hukuman.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa tindakan Nina dipicu oleh keinginan korban sendiri untuk memasukkan anaknya sebagai calon siswa Polri. Namun demikian, hakim juga menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan korban secara finansial.
“Keadaan yang memberatkan adalah tindakan yang merugikan korban Afnir. Sementara yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan uang sebesar Rp500 juta,” ucap hakim David.
Atas vonis tersebut, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, belum menyampaikan sikap apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Vonis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum dua tahun penjara. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nina telah melakukan penipuan dengan modus penerimaan calon siswa Polri, yang merugikan korban hingga Rp1,35 miliar.
Jejak Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada 25 Agustus 2023, ketika korban Afnir diperkenalkan kepada Nina Wati oleh seorang anggota polisi bernama Ipda Supriadi, yang saat itu bertugas di Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Dalam pertemuan tersebut, Nina menjanjikan dapat membantu memasukkan anak korban menjadi calon siswa Akpol.
Atas janji itu, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp1,35 miliar. Uang itu disebut sebagai "biaya kelulusan" agar anak korban lolos seleksi Akpol.
Namun, setelah waktu berjalan, janji tersebut tak kunjung terpenuhi. Anak korban tidak diterima di Akpol, dan Nina Wati mulai sulit dihubungi. Merasa tertipu, Afnir kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Baca Juga : EKSKLUSIF VIDEO, Pengamat: Pemko tak Peduli Aturan AMDAL Lapangan Merdeka Medan
Penyelidikan mengungkap bahwa Nina tidak memiliki wewenang apa pun terkait rekrutmen Akpol, dan perantaraannya dengan aparat kepolisian hanya digunakan untuk meyakinkan korban. Polisi pun menetapkan Nina sebagai tersangka penipuan pada pertengahan 2024.
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hingga akhirnya mencapai vonis pada Rabu (30/7/2025).
(cw7/nusantaraterkini.co)
