Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, meminta maaf karena menerima uang Rp 40 miliar terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal ini disampaikan Achsanul dalam nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung lantaran dinilai terbukti menerima uang senilai sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar itu.
“Saya telah mengakui kesalahan saya, saya tidak segera mengembalikan uang tersebut sesegera mungkin,” kata Achsanul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024), melansir Kompas.com.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pria di Gerbang Tol Tanjung Pura, Sempat Beri Tembakan Peringatan
“Oleh karena itu, saya sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dalam sidang yang terhormat ini bahwa saya meminta maaf atas kekhilafan tersebut. Saya mengakui bersalah dan khilaf atas perbuatan tersebut,” ucap dia.
Di hadapan majelis hakim, Achsanul menegaskan bahwa penerimaan uang Rp 40 miliar itu bukanlah kesengajaan untuk mengondisikan masalah dalam proyek BTS 4G sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum. Presiden klub sepak bola Madura United ini pun meminta majelis hakim mempertimbangkan kejujurannya untuk membuat putusan perkara dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G yang menjeratnya.
“Peristiwa yang menimpa saya ini tidak saya rencanakan. Oleh karena itu, saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk berkenan menerima pengakuan dan penyesalan saya ini. Saya mohon sekali Yang Mulia Majelis Hakim berkenan mempertimbangkan hal-hal yang saya sampaikan ini,” kata Achsanul.
Baca Juga : Mantan Napi Nyaru Driver Ojek demi Selundupkan Sabu ke Lapas: Modus Masukan ke Dalam Makanan
Achsanul Qosasih menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil usai dituntut 5 tahun penjara.
"Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai kesalahan, saya pasrahkan kepada yang mulia Majelis Hakim untuk menghukum saya seadil-adilnya," ujar Achsanul.
Namun, lanjut dia, apabila kesalahan Achsanul dianggap sebagai kekhilafan, dirinya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan maaf.
Baca Juga : Culik dan Cabuli Anak Usia 12 Tahun, Tukang Rongsokan Ditangkap Polisi
Achsanul mengaku keberatan dengan tuntutan penuntut umum yang diberikan agar dia dipenjara selama 5 tahun.
Menurutnya, pasal yang didakwakan tidak sejalan dengan pernyataan para saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan sebelumnya.
Dia menilai penahanan yang sudah dia jalani selama hampir 8 bulan sudah cukup menghukum dirinya dari kesalahan yang dia lakukan.
Baca Juga : Kapolri Sebut Densus 88 Tangkap 18 Terduga Teroris Jelang Natal 2023
Sehingga dia mengaku harus kembali percaya diri tampil di hadapan masyarakat, para anggota-anggota, para santri, hingga mahasiswa.
"Yang mulia Majelis Hakim, saya sampaikan rasa penyesalan yang mendalam dan saya mohon maaf. Saya minta ampun kepada Tuhan setiap hari," tuturnya.
Sebelumnya, Achsanul dituntut lima tahun penjara serta membayar denda Rp500 juta dalam kasus pengkondisian perkara BTS 4G.
Baca Juga : Seorang Pria dan 2 Emak-emak di Padangsidimpuan Kompak Curi Sepeda Motor, Kini Sama-sama Dipenjara
Berdasarkan surat dakwaan, Achsanul disebut menerima uang Rp 40 miliar dari Windi Purnama yang bersumber dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Galumbang, kata Jaksa, memberikan uang untuk Achsanul berdasarkan perintah dari Anang Achmad Latif.
“Dengan maksud supaya terdakwa Achsanul Qosasi membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan Kerugian negara dalam pelaksaan Proyek BTS 4G 2021,” kata jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan, Kamis, 7 Maret 2024.
Baca Juga : Ngaku Jaksa dan Janjikan Urus Perkara hingga CPNS, Pria di Makassar Diciduk Kejati Sulsel
Anang disebut memberikan uang ke Achsanul lantaran ketakutan atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Belanja Modal TA 2021 untuk Kementerian Kominfo. Achsanul pun memanggil Anang untuk ke ruangannya di Kantor BPK Slipi. Di situ, Anang diminta menyiapkan uang Rp 40 miliar. “Terdakwa Achanul Qosasih mengatakan ‘tolong siapkan 40 milyar’ sambil menyodorkan kertas yang berisikan tulisan nama penerima dan nomor telepon, terdakwa mengatakan “ini nama dan nomor telepon penerimanya dan kodenya ‘Garuda’," ujar jaksa.
Setelahnya, Anang Achmad Latif menelepon Irwan Hermawan dan Windi Purnama untuk menyiapkan Rp 40 miliar yang diberikan kepada seseorang bernama Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt Jakarta.
“Bahwa alasan Anang Achmad Latif memberikan uang tersebut karena ketakutan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi maka BPK akan memberikan penilaian/temuan yang merugikan proyek BTS 4G seperti kemahalan harga, kelebihan spesifikasi (Over spec), inefisiensi,” papar Jaksa Atas perbuatannya, Achanul dinilai melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(fer/nusantaraterkini.co)
