Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sumur Minyak Ilegal di Lahan PT Hindoli Muha Terbakar, Polda Sumsel Buru Empat Pemilik

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tim gabungan Polda Sumsel melakukan olah TKP di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa (31/3/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)

Nusantaraterkini.co, MUSI BANYUASIN Tim gabungan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan olah TKP dan memburu empat terduga pemilik sumur minyak ilegal berinisial M, R, K dan I pascainsiden kebakaran hebat yang menghanguskan 11 titik sumur di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (31/3/2026) malam.

Peristiwa yang terjadi sekira pukul 20.00 WIB tersebut mengakibatkan api merembet cepat dari area tebing hingga menghanguskan 8 unit mobil pickup, 1 unit truk, sejumlah sepeda motor, serta merusak sekitar 4,2 hektare lahan perusahaan.

Baca Juga : Polda Sumsel Ringkus Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Area PT Hindoli

Saat ini, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Polres Muba telah memasang garis polisi di lokasi kejadian guna kepentingan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti lebih lanjut.

“Tim gabungan saat ini terus bekerja di lapangan untuk mengungkap kepemilikan sumur-sumur ilegal tersebut. Kami pastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/4/2026).

Baca Juga : Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Musi Muba Kondisi Meninggal Dunia

Nandang menjelaskan api diduga berasal dari salah satu sumur minyak di bagian atas tebing yang kemudian menyambar bak penampungan minyak mentah di sekitarnya.

Baca Juga : Polsek Babat Supat Tangkap Pencuri Baut dan Besi Proyek Tol Betung-Jambi

Selain kerugian materiel berupa kendaraan operasional, beberapa warung milik warga di sekitar lokasi juga dilaporkan ikut terdampak jago merah akibat aliran minyak yang terbakar.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dari pihak perusahaan maupun pengelola di lokasi untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Baca Juga : BPBD Sumsel Padamkan 3 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Muratara

“Kami mengingatkan bahwa aktivitas illegal drilling bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kebakaran maupun korban jiwa,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co