Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tiga Petinggi BGN Dibekuk Kejagung, FABEM Desak Usut Tuntas hingga ke Akar

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Logo DPP FABEM-SM. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – DPP Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa & Alumni Senat Mahasiswa (FABEM-SM) meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga ke akar-akarnya.

Desakan itu disampaikan mereka, menyusul penetapan tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (3/6/2026).

Baca Juga : Terungkap! Bos Vendor Motor Listrik BGN Diduga Markup Pengadaan Rp1,1 Triliun, Spesifikasi Tak Sesuai Kontrak

Diketahui, ketiga tersangka yang ditahan adalah DH (Eks Kepala BGN), SS (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi), dan LP (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan). 

Baca Juga : Dituding Peras Kontraktor di NTT, Kajari Medan Angkat Bicara: Itu Fitnah

Mereka diduga terlibat penyimpangan pengadaan barang dan jasa serta afiliasi yayasan mitra SPPG yang mengakibatkan kerugian negara potensi triliunan rupiah.

Ketua Umum DPP FABEM-SM, Zainuddin Arsyad menyatakan, publik perlu mengawal proses hukum ini agar tidak berhenti di tingkat tersangka.

Baca Juga : Hensa Usul MBG Dihentikan Sementara Usai Kasus Dadan: Selamatkan Fiskal, Perbaiki Program

"Ini baru permulaan. Akar persoalan harus diungkap, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik skema korupsi yang terstruktur dan sistematis ini, jangan sampai ada pihak yang dilindungi," ungkapnya dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga : Harga Telur Anjlok, DPR Desak BGN Optimalkan Penyerapan Lewat Program MBG

FABEM pun mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas aliran dana harian miliaran rupiah kepada yayasan afiliasi tersangka, serta memeriksa seluruh pihak yang melakukan intervensi terhadap penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang merugikan keuangan negara dari total anggaran MBG dari Apbn Rp 85,27 T tahun 2025 dan Rp268 triliun (2026).

"Kami juga meminta transparansi proses penyidikan dan pemulihan seluruh kerugian negara. Jika diperlukan, FABEM siap mengawal kasus ini sampai ke pengadilan," tegasnya.

Baca Juga : Dilantik jadi Kepala BGN, Nanik S. Deyang Tekankan Efisiensi dan Refocusing Penerima Manfaat Program MBG

Zainuddin juga menyoroti sejumlah permasalahan yang terjadi. Di antaranya, program MBG yang seharusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah, tetapi faktanya yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. 

"Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh Sdr. DH, Sdr. SS dan Sdr. LP," katanya. 

Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, ada juga masalah lain, seperti pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up. 

Kemudian pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit, hingga pengadaan televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit.

Menurut Waketum DPP FABEM-SM Bidang Hukum & Antar Lembaga, Tody Ardiansyah Prabu sikap Presiden Prabowo Subianto sudah tegas dan momentumnya tepat dalam mengambil keputusan mencopot Kepala BGN beserta 2 Wakilnya. Begitu juga Kejagung telah mengambil tindakan cepat untuk menggeledah kantor BGN serta menahan ketiganya.

"FABEM sebagai organisasi pergerakan alumni aktivis BEM & senat mahasiwa akan membentuk tim pemantau khusus untuk memastikan kasus ini tidak mandek. Kami mendorong Kejagung juga mengusut kemungkinan adanya pelaku lain di luar ketiga tersangka," tandasnya. 

(Akb/nusantaraterkini.co)