Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Wacana WFH Sehari dalam Sepekan, Pakar: Perlu Kajian Matang

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Trubus Rahardiansyah saat menjadi pembicara dalam forum diskusi (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coJAKARTA – Wacana pemerintah untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan menuai beragam tanggapan dari kalangan pakar kebijakan publik. Kebijakan ini dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi kerja, namun tetap memerlukan kajian matang agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan baru.

Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai penerapan WFH satu hari dapat menjadi langkah adaptif di tengah perubahan pola kerja pascapandemi. Selain memberikan fleksibilitas bagi aparatur sipil negara (ASN), kebijakan ini juga dinilai mampu menekan kemacetan di kota-kota besar serta mengurangi beban transportasi harian.

Baca Juga : Adaptasi Pola Kerja Berbasis Hasil, Pemkab Pasaman Terapkan WFH

“WFH satu hari bisa berdampak positif terhadap produktivitas jika didukung dengan sistem kerja yang jelas dan berbasis kinerja. Namun, pemerintah perlu memastikan adanya indikator evaluasi yang terukur,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).

Baca Juga : Sekda Sumsel: 4.645 Kendaraan Dinas Tidak Beroperasi Selama Pemberlakuan WFH ASN

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan sistem kerja jarak jauh. Layanan publik yang bersifat langsung kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas utama agar kualitas pelayanan tidak menurun.

Selain itu, kesiapan infrastruktur digital juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan ini. Pemerintah dinilai perlu memastikan jaringan internet yang stabil serta sistem keamanan data yang memadai guna mendukung pelaksanaan WFH secara optimal.

Baca Juga : Wali Kota Pematangsiantar Lantik 7 Pejabat Eselon II, Tekankan Sistem Merit untuk Kemajuan

Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi menghemat anggaran operasional perkantoran, seperti penggunaan listrik dan transportasi dinas. Namun, pengawasan terhadap kinerja pegawai harus diperkuat agar tidak terjadi penurunan disiplin kerja.

Baca Juga : Revisi UU Polri, DPR Dukung Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun

Ia menekankan,bahwa sosialisasi dan uji coba kebijakan menjadi langkah penting sebelum diterapkan secara luas. Dengan demikian, pemerintah dapat mengidentifikasi potensi kendala sekaligus menyempurnakan skema pelaksanaannya.

“Jika dirancang dengan baik, kebijakan ini bisa menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan zaman,” pungkasnya.

Baca Juga : Marwan Jafar Kritik Wacana MBG untuk Anak PMI: Urus Dalam Negeri Masih Kalang Kabut

 (LS/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Irma Suryani: Pergantian Kepala BGN Momentum Optimalkan Program Makan Bergizi Gratis