Nusantaraterkini.co, JAKARTA - DPR RI diam-diam membuat kejutan dengan menaikkan dana reses ditengah hebohnya masalah fasilitas rumah dan tunjangan anggota DPR.
Sekedar informasi, ada kenaikan dana reses bagi anggota DPR periode 2024-209 menjadi Rp702 juta, naik hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan dana reses periode 2019-2024 senilai Rp400 juta.
Menanggapi itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai masyarakat telah ditipu atau kena prank dari para wakil rakyat yang mendapatkan uang reses itu.
“Kita seperti kena prank massal dari DPR. Kita dibikin puas dan senang karena tunjangan perumahan dihapus, tetapi lepas dari pantauan kita, tunjangan fantastis lain muncul dan tak dianggap masalah oleh anggota DPR sendiri,” katanya, Senin (13/10/2025).
Baca Juga : Gelar Reses di Sei Bingai, Jonatan Tarigan Bantu 10 Truk Sertu untuk Perbaikan Jalan
Lucius menuturkan jikan bisa memahami mengapa anggota DPR tidak protes ketika uang tunjangan perumahan Rp50 juta dipotong.
“Dengan tunjangan reses sefantastis ini, kita jadi paham kenapa DPR tak menangis kehilangan Rp50 juta per bulan dari tunjangan perumahan,” katanya.
Di samping itu, Lucius juga menyoroti tunjangan reses yang tidak jelas laporan pertanggungjawabannya.
Ia menilai, selama ini, kegiatan anggota DPR RI selama masa reses hanya untuk memenuhi administrasi dan tidak wajib. Tanpa ada laporan yang jelas dan rendahnya pengawasan dari masyarakat, tunjangan reses ini rawan disalahgunakan bahkan bisa masuk ke kantong pribadi anggota dewan.
“Pantas saja mekanisme pertanggungjawaban dana reses ini dibikin selonggar mungkin. Ya supaya uang dengan nilai fantastis itu bisa diakali. Kelihatan banget reses dimanfaatkan untuk kepentingan menambah pundi-pundi pendapatan anggota,” ujarnya.
Soal sedikit aspirasi yang anggota dewan bawa dan perjuangkan di parlemen usai masa reses selesai.
“Emang ada gitu aspirasi rakyat yang sungguh-sungguh diserap dan diperjuangkan anggota usai melaksanakan reses?” tanya Lucius.
Akui Dana Reses Naik
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa ada kenaikan dana reses bagi anggota DPR periode 2024-209 menjadi Rp702 juta, naik hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan dana reses periode 2019-2024 senilai Rp400 juta.
Dasco menjelaskan, dana reses ini naik karena ada sejumlah komponen kegiatan yang bertambah, misalnya jumlah kunjungan para anggota dinilai meningkat pada tahun ini.
Baca Juga : Revisi UU BUMN 2 Kali dalam Setahun, Formappi: Rapuhnya Payung Hukum UU Kita
Masa reses biasanya merupakan momen bagi anggota DPR RI untuk turun ke masyarakat dan menyerap aspirasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Di 2024-2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan dana reses itu jumlah kunjungannya ditambah dapilnya, dan indeksnya juga naik,” katanya
Dasco mengatakan, kenaikan dana reses ini baru mulai berlaku semenjak Mei 2025. Sementara, dari Januari-April 2025, anggota DPR RI masih menerima Rp400 juta.
(cw1/nusantaraterkini.co)
