Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dana Reses Anggota DPR Rp 702 Juta, Pengamat: Jangan jadi Bandit Berdasi

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, Jakarta - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mengkritisi dana reses anggota DPR senilai Rp 702 juta.

Dana reses adalah anggaran yang diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melaksanakan kegiatan reses.

Baca Juga : Anggota DPR Ingatkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Harus Adil dan Bebas Kecurangan

Reses adalah masa di mana anggota dewan tidak melakukan kegiatan sidang di parlemen, melainkan turun ke daerah pemilihannya untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi, serta pengaduan masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (dapil).

Fernando beranggapan, demonstrasi massa pada akhir Agustus 2025 lalu yang menolak kenaikan tunjangan DPR tak membuat mereka sepenuhnya sadar.

"Saya merasa sangat kecewa terkait dengan adanya informasi mengenai kenaikan dana reses anggota DPR RI yang nilainya sampai Rp 702 juta. Dan saya bertanya apakah Pimpinan sampai Anggota DPR tidak memiliki hati nurani, apakah mereka sudah tidak memposisikan lagi sebagai wakil rakyat sehingga tidak peduli lagi dengan apa yang dirasakan oleh masyarakat terkait dengan aspirasi masyarakat serta keberatan masyarakat," kata Fernando Emas, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga : Pemkab Langkat Sahkan Penyertaan Modal untuk Perseroda Langkat Setia Negeri

"Apakah mereka sudah lupa kejadian di akhir Agustus 2025 lalu, bagaimana masyarakat berbondong-bondong melakukan aksi unjuk rasa baik di tingkat nasional seperti Jakarta maupun di daerah-daerah bahkan sampai adanya aksi-aksi yang anarkis seperti penjarahan karena keberakatan terkait dengan tunjangan rumah yang diterima Anggota DPR RI," sambung Fernado Emas.

Ia melanjutkan, jika selama ini masyarakat belum melihat adanya kerja-kerja yang bisa dirasakan dari para Anggota DPR, dan tiba-tiba saja masyarakat harus menerima kenyataan Anggota DPR menerima dana reses sebesar Rp 702 juta yang mana Fernando pun mengaku belum megetahui selama satu tahun ada berapa kali mereka reses dengan perbandingkan sebelumnya ada lima kali dan kedepan ada berapa kali.

"Apakah dengan cara-cara seperti ini, para Anggota DPR ingin merampok uang rakyat (negara). Jangan menggunakan cara-cara bandi-bandit berdasi. Kalian (anggota DPR) harus memikirkan apa yang menjadi kepentingan rakyat bukan malah mementingkan apa yang bisa kalian dapatkan dari rakyat melalui APBN dengan menggunakan fasilitas atau keuangan negara yang begitu fantastis," sesal Fernando Emas.

Baca Juga : Setwan DPRD Sumut Dukung Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat

Lebih lanjut Fernando menilai, tentu masyarakat akan sukarela memberikan uangnya untuk para anggota DPR apabila uang itu dirasakan oleh masyarakat itu sendiri. Tapi kalau hal itu dipaksakan sekali, Ia berharap sekali semua dana reses dimanfaatkan atau dihabiskan untuk kegiatan penyerapan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat dan ini harus terukur dan terbuka berapa biaya yang harus ada buktinya serta ada progres perjuangan aspirasi harus terukur.

Apalagi sambung Fernando, belakangan DPR mengeluarkan aplikasi untuk kegiatan reses anggota DPR.

"Jadi, jangan coba-coba mengambil uang rakyat dengan cara menambah pendapatan melalui kegiatan reses maupun lainnya tetapi Anggota DPR harus bisa menghasilkan kerja yang lebih baik untuk masyarakat. Sehingga masyarakat tidak semakin apatis bahkan tidak suka terhadap DPR. Dan saya berharap sekali Pimpinan DPR jangan coba-coba mengeluarkan pernyataan bisa menyakiti hati masyarakat, apalagi sampai buat pernyaataan dana reses itu kurang," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa dana reses sebesar Rp 702 juta yang menjadi sorotan publik bukan merupakan kenaikan tunjangan bagi anggota dewan. 

Baca Juga : Baleg DPR: Revisi UUPA Tak Boleh Menyimpang dari Perjanjian Damai Helsinki

Akan tetapi, penyesuaian kebijakan untuk periode DPR 2024–2029.

"Jadi itu bukan kenaikan lho. Jadi itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Kalau periode 2019–2024, itu indeks dan jumlah titiknya berbeda. Nah, untuk anggota DPR 2024–2029, itu indeks dan jumlah titiknya juga berbeda, sehingga angkanya berbeda," kata Dasco. 

(cw1/nusantaraterkini.co)