Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyebut, Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sumatera Utara (Sumut) berjumlah 10.813.825 pemilih dari sebelumnya saat tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) sebanyak 10.915.000 pemilih.
“DPS Pilkada 2024 di Sumut sebanyak 10.813.25 pemilih itu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut pada rapat pleno terbuka Jumat lalu,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan di Medan, Senin (19/8/2024).
Menurutnya, penetapan DPS Pilkada serentak tahun 2024 itu ditandai melalui berita acara Nomor 342/PL.02.1- BA/12/2024 rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sumut yang di tandatangani Ketua KPU Sumut Agus Arifin.
Baca Juga : Ini Alasan Bobby Nasution tak Hadiri Penetapan Dirinya sebagai Calon Gubernur Sumut Terpilih
“Kriteria penentuan DPS melibatkan sejumlah faktor, termasuk keakuratan data penduduk dan kesiapan infrastruktur pemungutan suara. Namun, tantangan dalam penerapan DPS di Sumut tidak dapat diabaikan, seperti adanya data yang tidak valid dan minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran pemilih,” ucap Agus.
Dirincinya, pemilih laki-laki 5.324.444 dan pemilih perempuan 5.489.381, dengan jumlah TPS mencapai 25.223 tersebar di 455 kecamatan atau 6.110 desa/kelurahan.
Agar dampak positif dari DPS dapat terwujud dan turut meningkatkan partisipasi pemilih, KPU berkomitmen untuk melakukan upaya yang lebih intensif dalam meningkatkan kesadaran pemilih melalui berbagai program edukasi.
Baca Juga : KPU Sumut Tetapkan Paslon Terpilih Pilgub Sumut Tanpa Kehadiran Paslon
“Dengan penetapan DPS yang tepat dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan Pilkada mendatang dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel,” pungkas Agus.
(cw3/nusantaraterkini.co)
