Nusantaraterkini.co, BINJAI – Upaya pelarian seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu berakhir di tangan petugas Satresnarkoba Polres Binjai. Tersangka berinisial AH (41), warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, ditangkap setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan polisi di kawasan Binjai Barat.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, SH, MH mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.
"Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Kemudian tim dipimpin KBO IPTU Eddy Supratman, SH, untuk melakukan penyelidikan di lapangan," ujar Ismail, Senin (11/5/2026).
Baca Juga : Binjai Siaga! Berantas Kejahatan Jalanan, Kapolres Binjai Bentuk Tim Khusus Anti Begal
Saat proses penyelidikan berlangsung, petugas menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi. Ketika hendak diberhentikan, pria tersebut justru memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi untuk melarikan diri.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya petugas berhasil menghentikan dan mengamankan AH di kawasan Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan total berat bruto 202,26 gram. Rinciannya, dua paket besar seberat 201,74 gram dan satu paket kecil seberat 0,52 gram.
Baca Juga : Begal Brutal Kembali Beraksi di Binjai Barat, Tangan Pelajar Nyaris Putus Saat Pertahankan Motor
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor.
AKP Ismail Pane menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait tindak kriminal melalui layanan call center 110.
Baca Juga : Polres dan BNNK Binjai Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan di Binjai Barat
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai kasus kriminal, termasuk peredaran narkoba, demi menciptakan rasa aman dan nyaman,” tegasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
