Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

1.233 TPS Salah Data Pilpres 2024, KPU Bakal Terus Revisi Anomali Data Pada Sirekap

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos (Foto: Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Nusantaraterkini.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat masih ada data janggal dalam penghitungan suara Pilpres 2024. Mereka mengaku masih terus bekerja merevisi perolehan suara yang salah terinput dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Saat ini, total ada 1.223 TPS dengan kesalahan data.

Dilansir dari Detikcom, hal itu disampaikan Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Betty menyebut data itu merupakan data per Senin, (19/2/2024), pukul 08.52 WIB.

Baca Juga : ICW Kritik Wacana Pilkada via DPRD: Bandingkan Anggaran Rp37 Triliun dengan Makan Gratis Rp71 Triliun

"Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden berdasarkan hari ini 19 Februari 2024, hari keenam, pukul 08.52 masih terdapat 1.223 TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan kesalahan data, setelah sistem membaca ada data tidak sesuai," kata Betty, dalam pers, Senin, (19/2/2024).

"Dari 800 ribuan TPS terdapat 1.223 TPS kesalahan data. Setelah sistem membaca, ada data tidak sesuai," ujar Betty.

"Untuk paslon 822 TPS, seluruh paslon ada 108 TPS dan sebagian paslon ada di 233 TPS," sambungnya.

Baca Juga : Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?

Menurut Betty, jumlah itu setara 0,21 persen dari total 586.646 TPS yang datanya sudah masuk ke Sirekap. Sementara itu, ada 4.167 TPS atau 0,71 persen dengan kesalahan data perolehan hasil suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024 DPR RI dari total 586.646 TPS yang datanya sudah masuk ke Sirekap.

"Per tanggal 19 Februari 2024 kami sudah memeriksa 5.550 kesalahan data yang sudah diperbaiki untuk (data Sirekap pada Pileg) DPR RI," ujar Betty.

Betty menuturkan proses memasukkan data masih terus berlangsung.

Baca Juga : Perkuat Pemahaman, KPU Binjai Gelar Bimtek Penggunaan Sirekap

Betty lantas menekankan jika terdapat kesalahan data, pihaknya tentu akan langsung mengetahuinya. Ia mengaku pihaknya pun terus berupaya memperbaiki data-data janggal dalam Sirekap.

"Dalam tabel kami sudah sampaikan dari hari ke hari kami menemukan beberapa data yang terdeteksi oleh sistem sebagai data anomali, totalnya berapa, hariannya berapa, diperiksa berapa, sisa PR kami ada berapa," ujarnya.

"Jadi secara terbuka kami sampaikan, dan terus menerus selalu diperbaiki oleh KPU tingkat kabupaten/kota," imbuh dia.

Baca Juga : Digitalisasi Administrasi di Pilkada 2024 Dinilai Bisa Kurangi Data Redundant

KPU menegaskan bahwa data di dalam Sirekap berperan sebagai alat bantu sementara untuk memenuhi aspek keterbukaan informasi publik. Hasil pemilu yang sah ditentukan tidak melalui Sirekap.

Penghitungan sah dilakukan melalui proses rekapitulasi manual berjenjang dari tingkat TPS, luar negeri, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan ditetapkan secara nasional. 

KPU juga mengakui bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat mengoreksi data yang terbaca salah oleh Sirekap mobile/ponsel, khusus hasil Pilpres 2024. Fitur koreksi itu memang tidak tersedia untuk data perolehan suara calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Sirekap.

Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029

"Untuk perolehan suara pilpres (pemilihan presiden) memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuatu atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan Sirekap. KPPS untuk pemilu presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan koreksi," kata Betty.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com