Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

177 Narapidana Rutan Pemalang Terima Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

Reporter :  Ragil
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Bupati Pemalang Anom Wiidiyantoro didampingi Karutan Pemalang Nur Febriyanto menyerahkan surat remisi kepada perwakilan narapidana pada momentum HUT Ke-80 RI. (Foto: Ragil/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, PEMALANG - 177 narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas llB Pemalang menerima Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia, pada Sabtu (17/8/2025).

Dari jumlah tersebut sebanyak empat narapidana langsung bebas usai mendapat potongan masa pidana sebesar dua bulan hingga tiga bulan.

Baca Juga : 2.178 Narapidana Lapas Kelas 1 Medan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 7 Orang Langsung Bebas

Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto mengatakan remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.

”Besaran perolehan remisi dimulai dari 1 bulan hingga 5 bulan bergantung pada lamanya narapidana telah menjalani masa pidana," jelasnya.

Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro kepada tiga orang perwakilan narapidana dalam serangkaian Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-Alun Pemalang.

Baca Juga : Narapida Lapas Kelas III Pangururan Samosir Terima Remisi Umum dan Dasawarsa, Dua Orang Langsung Bebas

Diketahui jumlah penghuni Pemalang per hari ini adalah 264 orang , dengan rincian 68 tahanan dan 196 narapidana. Jumlah tersebut melebihi kapasitas hunian yang seharusnya hanya diisi oleh 120 orang. 

(rgl/nusantaraterkini.co)