Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

2 Anggota TNI yang Serang Warga di Deli Serdang Divonis 7 - 9 Bulan Penjara

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Praka Saut dan Praka Dwi menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer 1-02 Medan (Foto: Istimewa).

nusantaraterkini.co, DELI SERDANG - Pengadilan Militer 1-02 Medan menggelar sidang putusan terhadap dua anggota TNI Armed 2/105 Kilap Sumagan bernama Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma yang menyerang warga di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang. 

Dalam sidang itu, Praka Saut divonis 7 bulan 24 hari penjara dan Praka Dwi divonis 9 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Rony Suryandoko mengatakan jika kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama.

Baca Juga : Koalisi Masyarakat Sipil Sesalkan Vonis Ringan dan Pengurangan Hukuman di Pengadilan Militer

"Memidana para terdakwa dengan, terdakwa I (Praka Saut) pidana penjara selama 7 bulan dan 24 hari. Sementara Praka Dwi dipidana penjara 9 bulan," kata Rony Kamis (3/7/2025).

Majelis Hakim meminta Praka Saut untuk dikeluarkan dari tahanan dan Praka Dwi tetap ditahan.

Mendengar putusan itu, kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya masih mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau tidak. Sidang berikutnya bakal dilanjutkan pekan depan.

Baca Juga : Terbukti Membunuh, Serda Holmes Dipecat dari Militer: Hukuman 13 Tahun Penjara

Vonis itu tidak jauh dibandingkan dengan tuntutan. Mayor Tecki selaku oditur menuntut Saut 8 bulan penjara dan Dwi 9 bulan penjara.

Kedua terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun, hal meringankan karena para korban telah memaafkan dan Kodam I Bukit Barisan sudah memberikan santunan.

Selain keduanya, masih ada sejumlah anggota TNI yang menjalani sidang dalam berkas terpisah di kasus ini. Semuanya hingga saat ini masih dalam sidang pemeriksaan saksi.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Pastikan Kesiapan Perlindungan JKN Bagi Jemaah Haji Sumut

Untuk diketahui, Sebanyak 25 anggota TNI Batalyon Armed 2/Kilap Sumagan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka dalam kasus penyerangan terhadap warga di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan mantan Pangdam I/Bukit Barisan Letjen TNI Mochammad Hasan usai upacara serah terima jabatan kepada Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto. Hasan mengatakan mereka telah memeriksa lebih dari 50 anggota TNI sebelum menetapkan tersangka.

Peristiwa penyerangan warga itu terjadi pada Jumat (8/11) malam mengakibatkan 1 orang meninggal dunia yakni Raden Barus (60). Selain itu terdapat 9 orang yang dirawat di rumah sakit dan belasan lainnya mengalami luka-luka.

Baca Juga : KAI Sumut Sediakan 36 Ribu Tempat Duduk untuk Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih

(Dra/nusantaraterkini.co).