Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

2 Eks Kajari Jakbar Dicopot, Terseret Kasus Penggelapan Barbuk Fahrenheit

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat diwawancarai wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

nusantaraterkini.co, JAKARTA – Dua mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat resmi dicopot dari jabatan terbarunya setelah terseret dalam kasus penggelapan barang bukti (barbuk) uang hasil perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Keduanya adalah Hendri Antoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Jakarta Barat, serta Iwan Ginting, Kajari sebelum Hendri, yang kini juga kehilangan posisinya sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya di Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis, Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pencopotan Iwan dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Baca Juga : Ternyata Ini Motif Napi Lapas Kutacane Kabur: Minta Jatah Makanan Sama dengan Tahanan KPK

"Benar, ada pencopotan terhadap Kajari Jakbar sebelum Hendri Antoro. Karena perkara itu memang sudah berjalan sejak sebelum masa Hendri,” ujar Anang kepada wartawan.

Anang menyebut, keduanya dinilai lalai dalam pengawasan internal hingga anak buahnya, jaksa Azam Akhmad Akhsya, melakukan penggelapan barang bukti uang.

Azam sendiri telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 7 tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 9 tahun di tingkat banding. Ia juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 11,7 miliar subsider 5 tahun penjara.

Baca Juga : Tim Akui Temukan Bekas PETI di Kawasan TNBG dan Bantah TNBG Terima Upeti 

Dalam berkas dakwaan Azam, nama Hendri Antoro dan Iwan Ginting turut disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana Rp 500 juta.

"Iya, termasuk Iwan Ginting,” kata Anang ketika dimintai konfirmasi lebih lanjut soal keterlibatan nama tersebut.

Kejagung memberikan sanksi etik berat berupa pencopotan jabatan terhadap keduanya. Meski begitu, Anang menegaskan bahwa Iwan Ginting memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Baca Juga : Gubernur Sumut Keluarkan Instruksi Sigap Bencana

"Silakan, itu haknya. Tapi sanksinya memang berat karena ada kelalaian dalam pengawasan,” tutur Anang.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa Jaksa Agung telah mengambil langkah cepat untuk menegakkan integritas lembaga.

“Pengawasan melekat terhadap jaksa Azam itu kan tanggung jawab atasan. Kalau pengawasannya berjalan dengan baik, kejadian seperti ini tidak akan terjadi. Karena itu, kita langsung ambil tindakan dan copot dari jabatannya,” pungkasnya.

Baca Juga : Tingkatkan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Antsipasi Ancaman Bencana

Hingga berita ini diterbitkan, Iwan Ginting belum memberikan tanggapan atas pencopotan dirinya.

(Dra/nusantaraterkini.co)