Nusantaraterkini.co, Aceh - Dua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh diuji tes baca Al-qur’an sebagai syarat lolos atau tidaknya ke tahapan Pilkada 2024 yang diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Pengujian membaca Al-quran tersebut berlangsung di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Dilansir dari CNN Indonesia, uji tes baca Alquran ini difokuskan pada aspek penguasaan ilmu tajwid, fashahah dan adab.
Baca Juga : Kemnaker Salurkan Rp32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumatera Utara dan Aceh
Wakil Ketua KIP Aceh Agusni mengatakan para pasangan calon sudah dilakukan uji tes baca Al-qur’an dan mereka mengikuti dengan baik sesuai arahan dari tim penguji. Pihaknya juga menunggu hasil uji tes baca Alquran itu dari tim penguji untuk diserahkan kepada masing-masing pasangan calon.
“Hasilnya nanti dari tim penguji akan menyerahkan ke KIP dan KIP menyerahkan kepada masing-masing paslon,” kata Agusni.
Apabila ada calon yang tidak mampu, maka calon tersebut akan diganti untuk dilakukan uji mampu baca Al-qur’an.
Baca Juga : Delapan Pemda di Sumut Sepakat Bantu Dana Penanganan Dampak Bencana Aceh
“Manakala ada calon yang tidak mampu, maka akan disampaikan ke calon yang kemudian akan dilakukan pengganti pasangan calon untuk dilakukan uji mampu baca Al-qur’an,” ucapnya.
Tak hanya cagub, calon kepala daerah di level bupati dan walikota juga dilakukan uji baca Al-qur’an di seluruh Aceh.
Menurut Agusni tes uji baca Al-qur’an ini merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon pemimpin di Aceh, sesuai amanat Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.
Qanun tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa kemampuan membaca Al-qur’an merupakan salah satu kriteria penting yang harus dimiliki oleh calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, serta bakal calon legislatif untuk DPR Aceh.
(mft/nusantaraterkini.co)
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga : Kisah Nyata dalam Alquran Tentang 3 Orang Kaya yang Disesatkan Harta Berlimpah
