nusantaraterkini.co, JAKARTA - Dua pria di Bekasi gelapkan enam mobil mewah. Mereka adalah Soterio Edward (35) dan Mahfudin Nur Efendi (41).
Keduanya kini telah ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Bekasi atas kasus penggelapan.
"Pelaku sudah kita tangkap. Kerugian enam unit mobil ini sekitar Rp 5 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).
Baca Juga : Edarkan Narkoba di Kampung Sendiri, Pria 34 Tahun Diciduk Polres Binjai
Enam mobil yang digelapkan itu terdiri dari 3 unit Toyota Fortuner, sebuah Toyota Innova Zenix Q, satu Toyota Alphard, dan satu Toyota Innova Reborn. Kendaraan itu milik PT Obitrans Indonesia yang merupakan agen sewa mobil.
Binsar menjelaskan, awalnya kedua pelaku mengaku mempunyai bisnis dan ingin rental kendaraan untuk operasional. Tersangka Mahfudin lalu merental enam mobil tersebut secara bertahap sejak Oktober 2023.
Setelah menerima mobil, Edward mencari orang yang ingin menerima mobil gadaian.
Baca Juga : Gerebek Kampung Narkoba, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 3 Orang Pelaku
"Di mana mobil-mobil tersebut digadaikan dengan harga bervariasi dari Rp 50-150 juta," jelas dia.
Karena tak kunjung dikembalikan, perusahaan itu kemudian melaporkan para pelaku ke polisi. Hingga akhirnya mereka ditangkap. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Dua Hari Hanyut, Pria di Padangsidimpuan Ditemukan Meninggal
