Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-80, sebanyak 2.178 Narapidana di Lapas Kelas 1 Medan mendapatkan remisi. Bahkan, tujuh narapidana di antaranya langsung bebas.
Berbeda dari tahun sebelumnya, selain memberi remisi Hari Kemerdekaan, Lapas Kelas 1 Medan juga turut memberikan remisi hari Dasawarsa yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali kepada 2.405 narapidananya.
Baca Juga : Menteri Imipas Sebut Napi Punya Karya Bakal Dapat Remisi Tambahan
Dimana, dari kedua remisi tersebut, terdapat 19 narapidana yang memperoleh remisi bebas. Namun, untuk yang langsung bebas sendiri hanya ada tujuh narapidana.
"Yang mendapat RK II ada 19 orang, namun yang langsung bebas hanya tujuh orang," ujar Kalapas Kelas I Medan, Herry Suhasmin, Sabtu (16/8/2025).
Sedangkan sisanya, masih harus menjalani subsider dari hukuman sebelumnya.
"Untuk sisanya, masih harus menjalani subsider dari hukuman sebelumnya. Sehingga mereka tidak bisa langsung bebas," jelasnya.
Pemberian remisi atau pengurangan masa menjalani pidana ini sendiri telah diatur dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dimana setiap narapidana, memiliki hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.
Kalapas Kelas 1 Medan, Herry Suhasmin mengatakan, untuk bisa mendapatkan remisi, setiap narapidana harus terlebih dahulu menjalani hukuman minimal enam bulan dan selama menjalani hukuman tersebut harus berkelakuan baik.
"Untuk syarat bisa mendapat remisi salah satunya harus minimal menjalani hukuman enam bulan, serta wajib berkelakuan baik dan mengikuti seluruh kegiatan pembinaan yang ada di Lapas," ungkapnya.
Sementara itu, selain diberikan terhadap narapidana yang tersandung kasus narkotika serta kriminal umum, remisi Hari Kemerdekaan dan dasawarsa ini juga turut diberikan kepada 24 narapidana yang tersandung kasus tindak pidana korupsi.
(cw4/nusantaraterkini.co)
