Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

3 Orang jadi Tersangka Judi Bola Pimpong usai Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam H7

Reporter :  Aldi Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat diwawancarai terkait penggrebekan tempat hiburan malam H7, Selasa (17/12/2024). (Foto: Aldi Nasution/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polrestabes Medan menggerebek tempat hiburan malam Heaven Seven (H7), di Jalan Abdullah Lubis, Medan, Senin (16/12/2024) kemarin.

Penggerebekan tersebut dilakukan karena adanya informasi dugaan peredaran narkoba dan perjudian di dalam lokasi hiburan malam tersebut.

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan empat orang yang diduga sebagai pemain judi online.

Baca Juga : Tragis! Pemotor di Medan Tewas Terseret Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang

Setelah mengamankan empat orang dari lokasi hiburan tersebut, petugas lalu membawa para pelaku ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.

"Ada diamankan, judi bola pimpong (online) di dalam H7," ucap seorang saksi yang tidak ingin namanya disebutkan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan juga membenarkan pihaknya melakukan penggerebekan di lokasi hiburan malam tersebut.

Baca Juga : Polrestabes Medan Uji Coba Integrasi Data BPJS dengan Sistem Kepolisian

Gidion menyampaikan penggerebekan tersebut terkait adanya aktivitas perjudian online, dari lokasi, polisi awalnya mengamankan empat orang.

"Kita mendapatkan informasi adanya aktivitas perjudian sehingga kita melakukan pengecekan dan kita mengamankan empat orang," ucap kombes Gidion kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

Usai mengamankan empat orang tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan pemain judi online.

"Tapi satu orang ini kemudian tidak bisa kita lakukan penahanan. Judi online menggunakan situs," pungkasnya.

(cw4/nusantaraterkini.co)