nusantaraterkini.co, MEDAN - Tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Deli Tua.
Ketiganya adalah TAPU (25), MVSH (20) dan JA alias Jojo (27). Mereka merupakan warga Kecamatan Medan Amplas.
Penangkapan ketiganya dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korbannya bernama Aristo Boy Bria (34), warga Jalan Nuri, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan.
Baca Juga : Terekam CCTV, Pria Bermasker Gasak Sepeda Motor Warga Komplek Kiwi Garden
Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedi Dharma SH didampingi Kanit Reskrim, AKP Maruli Tua Siregar SH MH mengatakan, ketiga pelaku ini diamankan dari lokasi yang berbeda. Dua pelaku TAPU dan MVSH diamankan di Jalan AH Nasution, Gang Jaya, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, sementara itu JA alias Jojo diamankan di Jalan Perhubungan, Kecamatan Medan Amplas.
"Kejadian berawal pada Kamis (26/09/2024) lalu, saat itu korban sedang beristirahat di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan memarkirkan sepeda motornya tak jauh dari korban," terangnya.
Usai istirahat, lanjut Dedi, korban terbangun dari tidurnya dan melihat sepeda motornya sudah hilang bersama dengan dua unit hp miliknya.
Baca Juga : Pelaku Spesial Curanmor Dibekuk Warga, Kanit Reskrim Kutalimbaru : Sudah Banyak Korbannya
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Delitua.
"Menerima informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Deli Tua pun langsung turun ke lokasi. Tepat pada Minggu (29/09/2024), kita melakukan patroli diseputaran lokasi korban kehilangan sepeda motor dan hp miliknya dan berhasil menangkap pelaku," paparnya.
"Kedua pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan dan personil juga melihat pelaku melemparkan satu buah tas sandang hitam ke arah semak-semak, namun, berhasil diamankan personil. Kedua pelaku pun langsung diboyong ke Mapolsek Delitua," pungkas Dedi.
Dari keterangan dua pelaku, polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap satu pelaku lainnya, JA alias Jojo.
"Kita berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korban yang dicuri kedua pelaku. Ketiga pelaku ternyata sudah sering melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Delitua dan diwilayah hukum polsek lain," beber Dedi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(Dra/nusantaraterkini.co).
