Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Penanganan kasus judi online jaringan internasional yang dibongkar aparat kepolisian di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, terus berkembang. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang sebelumnya diamankan kini dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Minggu (10/5/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus sekaligus koordinasi antara kepolisian dan pihak keimigrasian.
Karo Penmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa proses pemindahan dilakukan secara bertahap ke beberapa lokasi berbeda.
Baca Juga : Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dari total tersebut, sebanyak 150 orang dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, sedangkan 21 orang sisanya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut Trunoyudo, proses pemeriksaan masih berlangsung dan dilakukan secara simultan guna mengungkap lebih jauh jaringan perjudian online berskala internasional tersebut.
Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sekitar 75 domain dan situs yang diduga digunakan sebagai sarana operasional judi online.
Dari hasil penyelidikan awal, mayoritas WNA yang diamankan diketahui telah memahami tujuan kedatangan mereka ke Indonesia, yakni untuk bekerja dalam aktivitas perjudian online.
Sejauh ini, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Aparat kepolisian kini masih memburu aktor utama dan pengendali jaringan judi online internasional tersebut.
(Dra/nusantaraterkini.co)
