nusantaraterkini.co, BATAM - Empat orang waria di Kota Batam, Kepulauan Riau, ditangkap usai diduga mempromosikan dua situs judi online.
Empat orang waria itu diamankan saat berada di salah satu hotel di Kota Batam pada Minggu (20/10/2024).
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawiramengara, menyebut, keempat waria itu adalah SS, DA , FZ dan MA. Mereka diduga sudah mempromosikan judi online dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
Baca Juga : BMKG: Ex-Siklon Tropis Senyar Melemah, Dampak Tidak Langsung Masih Berpotensi
"Tim Subdit Cyber mengungkap empat kasus judi online dan menangkap empat tersangka pada Minggu (20/10/2024)," ucap Kombes Putu, dikutip detik, Jumat (25/10/2024).
Dijelaskan Putu, keempat pelaku mempromosikan judi online melalui akun Instagram mereka (IG).
"Modusnya keempat pelaku menggunakan akun Instagram yang berbeda mempromosikan website judi online yang berbeda. Pelaku SS dan D mempromosikan situs yang sama. Untuk FZ dan MA satu situs yang sama " tuturnya.
Baca Juga : BMKG: Ex-Siklon Tropis SENYAR Berpotensi Jadi Siklon Kategori 1, Waspada Dampak di Sejumlah Wilayah
Keuntungan yang bisa didapatkan para pelaku dari mempromosikan judi ini mulai dari Rp 1,3 juta hingga Rp 7,5 juta. Mereka dibayar setiap bulannya.
"Keuntungan yang mereka dapat bervariasi, ada yang Rp 1,3 juta sampai Rp 7,5 juta per bulan. Jadi keuntungan yang didapatkan para pelaku tergantung banyaknya pengikut Instagram yang melihat postingan itu. Dan mereka dibayar satu bulan sekali," ujarnya.
Dalam promosikan situs judi online ini, lanjut Putu, keempat waria ini menghubungi langsung admin judi online untuk bekerjasama mempromosikannya. Setelah harga disepakati, baru mereka melakukan promosi.
Baca Juga : Jual 1Kg Sabu, Oknum Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Ditangkap Propam
"Mereka mengakses website judi online, kemudian ada akun Instagram lalu berkomunikasi lewat sana melalui direct message (DM). Kemudian ke WA, dan baru mereka berkomunikasi. Setelah berkomunikasi melalui WA dan mereka mendapat mengendorse, nanti di transfer melalui akun DANA," sebutnya.
Atas perbuatannya keempat waria itu dijerat dengan undang-undang ITE. Mereka Terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Pelarian Berakhir, IRT Pencuri Motor Ditangkap Polisi di Langkat
