nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sedikitnya 49 warga binaan Lapas Kelas I Cipinang mendapat remisi khusus pada perayaan Hari Raya Waisak, Kamis (23/5/24).
Remisi ini diberikan sesuai Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.04-659 tanggal 05 April 2024 perihal pelaksanaan pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 kepada narapidana dan anak binaan, Lapas Kelas I Cipinang yang berada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Kabid Pembinaan mewakili Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Fadil mengatakan, remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan beragama Budha.
Baca Juga : Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan
"Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan di Vihara Ariyasacca yang berlokasi di dalam lingkungan Lapas," kata Fadil, Kamis (23/5/24).
Dari total 2.779 orang warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang, tercatat 71 orang beragama Budha, 49 diantaranya diusulkan dan telah mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Waisak.
"Sebanyak 49 orang warga binaan yang diusulkan, keseluruhannya mendapatkan remisi khusus Waisak. Dengan keterangan 48 orang mendapat RK I. Diantaranya 9 orang termasuk dalam remisi khusus normal dan 39 orang lainnya remisi jhusus terkait PP 99 Tahun 2012. Dan terakhir, 1 orang mendapatkan RK II dengan keterangan remisi khusus terkait PP 99 Tahun 2012," terang Fadil.
Baca Juga : Razia Mendadak di Lapas Kotapinang, Petugas Sita Pisau hingga Tali dari Kamar Warga Binaan
Masih kata Fadil, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.
Selain itu, Ia juga menyampaikan pesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi agar selalu menjaga sikap dan perilaku sehari-hari di lingkungan Lapas, serta turut aktif dalam kegiatan ataupun program-program pembinaan yang diadakan di dalam Lapas Kelas I Cipinang.
“Pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran. Kalau sudah berkelakuan baik dan memenuhi syarat secara administratif maupun substantif, remisi akan diusulkan. Dan pemberian remisi ini merupakan hak seluruh warga binaan yang tentunya seluruh warga binaan berhak atas hak dimaksud. Saya harap dengan adanya pemberian remisi ini bisa menjadi penyemangat bagi rekan-rekan semua dan tentunya menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk senantiasa bersungguh-sungguh berubah ke arah yang lebih baik dalam berperilaku”, ujar Fadil.
Baca Juga : Hadirkan Kepedulian di Bulan Suci, Lapas Cipinang Bagikan Takjil untuk Pengendara
Sebelum kegiatan penyerahan remisi selesai, Kabid Pembinaan beserta seluruh jajaran pejabat struktural turut menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Raya Waisak kepada warga binaan yang tengah merayakannya.
Penyerahan SK remisi ini diberikan secara simbolis oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Moh. Fadil, didampingi M. Rizal Fuadi selaku Kabid Adm. Kamtib, Sigit Teguh R selaku Kasie Registrasi, Nur Mariyana Putri selaku Kasie Bimkemasy dan Abdul Kadir Attamimi selaku Kasie Perawatan.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Pastikan Pengolahan Makanan yang Higienis dan Berkualitas, Lapas Cipinang Terapkan Standar Dapur Sehat
