Nusantaraterkini.co, MEDAN — Pengadilan Tipikor Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu (1/10/2025), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi untuk dimintai keterangan.
Baca Juga : Hakim Tipikor Minta Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Menjawab Jujur dan Jangan Melawan
Kelima saksi yang dihadirkan di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni mantan Penjabat Sekda Sumut Efendy Pohan, mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumut Dicky Anugerah Panjaitan, ASN Dinas PUPR Abdul Aziz Nasution, serta Bendahara UPT Gunung Tua, Irma Wardani.
Selain itu, dua terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang atau Kirun dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, JPU Eko Prayitno menjelaskan bahwa dua pihak lain yang seharusnya juga diperiksa, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPT Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, baru akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.
“Kami hadirkan lima saksi terlebih dahulu, untuk Topan Ginting dan Rasuli akan dihadirkan pada sidang besok,” ujar Eko.
Baca Juga : Topan Bualoi Terjang Vietnam, 19 Orang Tewas dan 88 Luka
Dalam persidangan, JPU mencecar saksi terkait proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar, serta proyek Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto dari Satker PJN Wilayah I Sumut, Muhammad Akhirun Piliang, dan Muhammad Rayhan Dulasmi.
Dua nama terakhir saat ini tengah menjalani proses persidangan di PN Medan.
Baca Juga : VIDEO KPK Enggan Menjawab Keterlibatan Rektor USU Kasus Proyek Jalan Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting
Menurut KPK, dugaan korupsi berawal pada 22 April 2025 ketika Akhirun bersama Topan dan Rasuli melakukan survei calon proyek.
Padahal, calon kontraktor tidak diperbolehkan melakukan komunikasi maupun survei langsung dengan pejabat pemerintah.
Dari hasil survei tersebut, Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai penyedia jasa tanpa mekanisme pengadaan yang sah.
Baca Juga : KPK Memanggil Bobby Nasution di Persidangan Kasus OTT Topan Ginting
Proses e-katalog juga diduga diatur agar PT DNG keluar sebagai pemenang tender.
Topan diduga menerima Rp2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi yang diperkirakan mencapai 4–5 persen atau setara Rp9–11 miliar dari total nilai proyek Rp231,8 miliar.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
