Nusantaraterkini.co - Penyanyi senior Reza Artamevia dilaporkan seorang prempuan berinisial IM ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan bisnis berlian.
Tak tanggung-tanggung, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 18,5 miliar.
Baca Juga : Perut Aaliyah Massaid Dipegang Ayah Thariq Halilintar, Anofial Asmid Klaim Tak Batal Wudhu
Kabar ini pun dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga : Aurel Hermansyah Dipuji Ipar Idaman, Sayangi Aaliyah Massaid Bak Adik Kandung saat Sambut Kehamilan
Reza Artamevia disebut mengajak korban IM untuk berbisnis berlian.
Setelah IM memberi uang senilai Rp18,5 miliar, Reza Artamevia itu menyerahkan sembilan berlian sebagai jaminan.
Baca Juga : Usai Rayakan Ultah Geni Faruk, Reza Artamevia Tahan Malu Kena Skandal Penipuan Bisnis Berlian
Lebih lanjut, IM langsung mengecek ke laboratorium, ternyata berlian tersebut imitasi atau synthetic diamond.
Baca Juga : Beda Reaksi Angelina Sondakh dan Geni Faruk, Usai Reza Artamevia Terjerat Kasus Penipuan Berlian
Perihal ini, publik bersimpati dengan kedua putrinya, Zahwa Massaid dan Aaliyah Massaid.
Pasalnya, Reza Artamevia sudah beberapa kali masuk penjara.
"Kasihan ya, nasib Aaliyah dan kakaknya, ayahnya meninggal, ibu tiri masuk bui bertahun-tahun, ibu kandung bikin ulah terus," tulis komentar salah satu warganet.
"Kasihan anaknya nanti kena bully, emaknya bikin masalah terus," imbuh warganet berbeda.
"Nih orang dari dulu emang cuma bisa bikin malu keluarga. Kasihan anak-anaknya pasti kebawa juga," ujar warganet lainnya.
Seperti diketahui, Reza Artamevia memang sudah dua kali diadili atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasus pertama terjadi pada 2016 silam, ibu mertua Thariq Halilintar ini ditangkap bersama guru spiritualnya, Gatot Brajamusti di salah satu hotel kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Reza Artamevia kedapatan mengonsumsi sabu-sabu, yang ia sebut sebagai aspat.
Narkoba tersebut didapatnya langsung dari sang guru.
Kasus kedua terjadi pada 2020 lalu, polisi berhasil menangkap Reza Artamevia sekaligus barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram, alat hisap dan korek api.
Ibu Aaliyah Massaid ini harus mendekam di penjara selama 10 bulan dan bebas dari penjara pada 17 Juli 2021.
(Aby/nusantaraterkini.co)
Dilansir dari laman suaradotcom pada Sabtu (16/11/2024)
