Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Adopsi KUHAP Baru, KPK Hapus Tradisi Pamer Tersangka dalam Konferensi Pers OTT

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gedung KPK. (Foto: dok Ist)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Sebuah pemandangan kontras terlihat di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu pagi (11/1/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memulai era baru dalam prosedur rilis perkara dengan tidak lagi memajang para tersangka di hadapan kamera. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang memberikan proteksi lebih ketat terhadap Hak Asasi Manusia.

​Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perubahan ini adalah langkah konkrit lembaga dalam menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Meskipun publik terbiasa melihat tersangka mengenakan rompi oranye saat pengumuman kasus, aturan baru menuntut perlindungan identitas visual guna menghormati hak-hak pihak yang berperkara.

 
Baca Juga : Rekor Baru OTT 2025: KPK Ringkus 118 Tersangka, Amankan Aset Triliunan Rupiah


"Kami sudah mengadopsi KUHAP baru yang lebih fokus pada perlindungan HAM," ujar Asep saat menjelaskan absennya para tersangka dalam konferensi pers tersebut.

Skandal "Pajak All-In" di Jakarta Utara

Di balik perubahan prosedur tersebut, KPK mengungkap skandal korupsi besar yang menjerat pejabat di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Operasi senyap yang berlangsung sejak Jumat (9/1) hingga Sabtu (10/1) berhasil membongkar praktik lancung pemotongan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (WP).

​Kasus ini bermula dari temuan potensi kurang bayar pajak PT WP sebesar Rp75 miliar untuk periode 2023. Namun, alih-alih menagih sesuai aturan, oknum pejabat pajak justru menawarkan skema "pajak all-in" senilai Rp23 miliar. Dalam kesepakatan gelap tersebut, terdapat permintaan fee sebesar Rp8 miliar untuk dibagikan ke sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui negosiasi alot, akhirnya disepakati fee sebesar Rp4 miliar guna memangkas tagihan pajak perusahaan hingga sisa Rp15,7 miliar—sebuah diskon fantastis sebesar 80 persen yang secara langsung merugikan pendapatan negara secara signifikan.

Untuk menyamarkan aliran uang sogokan, para pelaku menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan melalui PT Niogayo Bisnis Konsultan milik Abdul Kadim. Dana sebesar Rp4 miliar tersebut kemudian dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura dan didistribusikan secara tunai di berbagai titik di Jabodetabek.

Dilansir RMOL, dalam operasi tangkap tangan ini, penyidik menyita total aset senilai Rp6,38 miliar yang terdiri dari uang tunai rupiah, ribuan dolar Singapura, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram. Lima orang kini telah resmi menyandang status tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, pejabat pemeriksa pajak Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, hingga pihak swasta dari konsultan pajak dan jajaran direksi PT WP. 

Baca Juga : KPK Buru Jaksa yang Tabrak Petugas Saat Operasi Senyap, Terancam Status Buron

Kelimanya langsung menjalani masa penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(Emn/Nusantaraterkini.co)