Nusantaraterkini.co, MEDAN – Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi terlihat menahan tangisnya ketika memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10/2025).
Air mata Yasir tampak ditahan setelah penasihat hukum terdakwa menanyakan perannya yang dinilai melampaui tugas kepolisian.
Ia disebut menghubungkan Topan Obaja Ginting, bekas Kepala Dinas PUPR Sumut, dengan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), Muhammad Akhirun Piliang.
Baca Juga : Kasus OTT Proyek Jalan, Hakim Cecar AKBP Yasir Ahmadi
Di hadapan majelis hakim, Yasir mengaku tindakannya hanya sebatas membantu masyarakat. Menurut dia, pertemuan itu ia fasilitasi agar proyek jalan di wilayah tersebut bisa terealisasi.
"Saya hanya ingin membantu supaya jalan yang tidak pernah dibangun sejak Indonesia merdeka bisa terealisasi. Itu saja niat saya," kata Yasir dengan suara bergetar.
Yasir menegaskan tidak pernah menerima uang dari pertemuan tersebut. Namun, ia mengaku merasa tertekan dan terpuruk karena nama baik dirinya dan keluarganya tercemar.
"Kehormatan saya hancur. Orang tua saya seorang ulama, keluarga saya ikut ditanya-tanya. Saya tidak pernah makan sepeser pun dari perbuatan ini," ucapnya sambil menahan tangis.
Sebelumnya telah diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi untuk dimintai keterangan.
Baca Juga : Hakim Tipikor Minta Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Menjawab Jujur dan Jangan Melawan
Kelima saksi yang dihadirkan di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni mantan Penjabat Sekda Sumut Efendy Pohan, mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumut Dicky Anugerah Panjaitan, ASN Dinas PUPR Abdul Aziz Nasution, serta Bendahara UPT Gunung Tua, Irma Wardani.
Selain itu, dua terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang atau Kirun dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. Dalam agenda pemeriksaan saksi, JPU Eko Prayitno menjelaskan bahwa dua pihak lain yang seharusnya juga diperiksa, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPT Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, baru akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.
Dalam persidangan, JPU mencecar saksi terkait proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar, serta proyek Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto dari Satker PJN Wilayah I Sumut, Muhammad Akhirun Piliang, dan Muhammad Rayhan Dulasmi. Dua nama terakhir saat ini tengah menjalani proses persidangan di PN Medan.
Menurut KPK, dugaan korupsi berawal pada 22 April 2025 ketika Akhirun bersama Topan dan Rasuli melakukan survei calon proyek. Padahal, calon kontraktor tidak diperbolehkan melakukan komunikasi maupun survei langsung dengan pejabat pemerintah.
Dari hasil survei tersebut, Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai penyedia jasa tanpa mekanisme pengadaan yang sah. Proses e-katalog juga diduga diatur agar PT DNG keluar sebagai pemenang tender.
Topan diduga menerima Rp2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi yang diperkirakan mencapai 4–5 persen atau setara Rp9–11 miliar dari total nilai proyek Rp231,8 miliar.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
