Nusantaraterkini.co, BINJAI – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi PDI Perjuangan, Jonatan Tarigan, mendesak pemerintah pusat agar segera menetapkan rangkaian bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatera sebagai bencana nasional.
Menurut Jonatan, kondisi di lapangan sudah berada pada tahap darurat serius dan memerlukan kendali penuh pemerintah pusat. Dengan status bencana nasional, koordinasi penanganan dapat diambil alih secara menyeluruh agar proses evakuasi, distribusi bantuan, dan pemulihan berjalan lebih cepat dan merata.
“Situasinya sangat memprihatinkan. Penetapan bencana nasional penting agar pemerintah pusat bisa langsung memimpin penanganan secara terpadu,” ujar Jonatan, Selasa (16/12/2025).
Politisi yang akrab disapa Jona dan juga menjabat sebagai Ketua BMI Kota Binjai itu menilai bencana yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh telah menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar serta kerusakan infrastruktur yang berdampak luas pada perekonomian masyarakat.
Ia menegaskan, pemerintah pusat harus segera mengambil alih penanganan agar wilayah terdampak dapat segera pulih dari krisis berkepanjangan.
“Ini bukan lagi bencana daerah. Skala dampaknya sudah melampaui kemampuan pemerintah daerah,” tegasnya.
Jona menyebut, penetapan status bencana nasional akan membuka ruang pengerahan seluruh sumber daya nasional, termasuk TNI, Polri, dan kementerian terkait, guna mempercepat evakuasi korban, pemulihan akses transportasi, serta penyaluran logistik.
Baca Juga : Gunakan Uang Pribadi, Anggota DPR Sumut Fraksi PDIP Jonatan Tarigan Bantu Pembangunan Jalan
Ia juga menyoroti persoalan distribusi bantuan yang dinilai belum merata akibat akses wilayah yang terputus dan sulit dijangkau kendaraan.
“Banyak warga di lokasi terpencil kesulitan mendapatkan makanan dan bantuan dasar. Ini berpotensi memicu krisis kemanusiaan. Sangat memprihatinkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jona menilai bencana yang terjadi telah memenuhi seluruh indikator darurat bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Baca Juga : May Day 2026, Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Sumatera Utara
“Korban meninggal sudah lebih dari seribu jiwa dan terus bertambah. Wilayah terdampak mencapai 53 kabupaten/kota di tiga provinsi besar. Ini jelas memenuhi kriteria bencana nasional,” jelasnya.
Tanpa penetapan status tersebut, kata Jona, berbagai langkah strategis seperti akses bantuan internasional, moratorium utang daerah, hingga rekonstruksi infrastruktur vital seperti jembatan, irigasi, dan rumah sakit tidak dapat dilakukan secara optimal.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemerintah pusat harus segera bertindak sebelum kondisi kemanusiaan semakin memburuk.
Baca Juga : May Day 2026 di Medan, Aparat Standby, Massa Belum Tampak di DPRD Sumut
(Dra/nusantaraterkini.co)
