Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Aniaya Wanita, JPU Tuntut Agung Mangapul Beston 1,5 Tahun Penjara

Reporter :  Aldi Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sidang kasus dugaan penganiayaan seorang wanita yang bernama Jennetha Laurensia dengan terdakwa Agung Mangapul Beston, di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan. (Foto: Aldi Nasution/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Agung Mangapul Beston (22) dituntut 1,5 tahun penjara terkait dugaan penganiayaan seorang wanita yang bernama Jennetha Laurensia di parkiran Mall Centre Point.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita Endang Suryani Siahaan, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/7/2024)

Perbuatan Agung Mangapul Beston dinilai telah memenuhi unsur, melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal JPU, Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : JPU Tuntut Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu di Medan 3,5 Tahun Penjara

Bagi Jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, telah membuat korban merasa trauma dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari dan belum ada perdamaian atau mediasi antara terdakwa dengan korban.

"Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih muda," ucap Novalita.

Setelah pembacaan tuntutan tersebut, lalu Majelis Hakim yang diketuai Khairulludin menunda persidangan hingga Selasa (30/7/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

Baca Juga : Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Bersyukur Tuduhan Perintangan Penyidikan tak Terbukti

Diketahui, dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus penganiayaan yang dialami korban Jennetha Laurensia ini terjadi pada Minggu (22/10/23) sekira pukul 19.30 WIB lalu. 

Korban dan terdakwa sedang menunggu Ibu terdakwa yang tengah berada di dalam Mall Centre Point.

Lalu sebuah pesan WhatsApp masuk ke handphone terdakwa, mengetahui pesan tersebut dari wanita yang berinisial S yang ingin meminta kepastian atas hubungannya dengan terdakwa, seketika korban cemburu dan membangunkan terdakwa yang saat itu sedang tertidur, korban bertanya perihal pesan tersebut dan terdakwa menjawab bahwa ia tidak mengenali wanita itu.

Mendengar jawaban itu, cekcok antara korban dan tersangka pun tak terhindari. Sehingga, tersangka menampar pipi korban hingga bibirnya mengeluarkan darah. 

Tidak sampai di situ, korban juga dicekik dan disandarkan ke kaca mobil, kemudian terdakwa memukul punggung korban dengan sikunya, alhasil, korban mengalami memar di bagian wajah, leher, dan lengan.

Atas kejadian itu, korban pun melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Medan Timur dengan nomor laporan: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

(cw4/nusantaraterkini.co)