Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Awas! Cermati Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah Untuk Pemilu 2024

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Petugas yang direkrut KPU menyortir dan melipat surat suara anggota caleg di GOR Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (2/1/2024). (Foto: Kompas.com/Zintan Prihatini)

Nusantaraterkini.co Pemilu 2024 bakal dilaksanakan serempak pada 14 Februari 2024. Masyarakat Indonesia memiliki hak pilih dengan mencoblos surat suaraPilihan masyarakat pun akan dihitung ketika surat suara yang dicoblos dinyatakan sah oleh petugas.

Lalu, bagaimana cara mengetahui surat suara yang dicoblos termasuk dalam kriteria sah atau tidak sah? 

Hal ini tertuang dalam peraturan yang menjadi dasar sah atau tidak sahnya surat suara pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga : ICW Kritik Wacana Pilkada via DPRD: Bandingkan Anggaran Rp37 Triliun dengan Makan Gratis Rp71 Triliun

Surat Suara Sah

Surat suara untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
  • Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/ atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:

Baca Juga : Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
  • Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.

Suara untuk pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
  • Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.

Surat Suara Tidak Sah

Tertuang dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, setidaknya terdapat dua ketentuan yang menjadi dasar surat suara dinyatakan tidak sah.

Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029

Pertama, jika surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Kedua, surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet

Dilansir dari CNNIndonesia.com