Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ayah di Batam Tega Cabuli Anak Kandung Usia 3,5 Tahun

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Seorang ayah berinisial SM (26) warga Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun. (Foto: istimewa).

nusantaraterkini.co, BATAM - Seorang ayah berinisial SM (26) warga Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.

Kini pelaku SM telah ditangkap pihak kepolisian dari Polsek Bengkong. Dia ditangkap saat berada di kamar kost di kawasan Bengkong.

"Pelaku SM sudah ditangkap pada Rabu (25/6) dini hari. Sekarang sudah di Polsek," kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Husnul Faikar, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga : Bejat! Ayah dan Paman Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun: Pelaku Ditangkap Bersama Dua Kerabatnya

Husnul menjelaskan, pencabulan itu dilakukan pelaku saat ibu korban yang merupakan istri SM pergi berbelanja ke pasar. Saat pulang ia mendapati kamar kostnya terkunci.

"Ibu korban kemudian mengintip dari jendela dan mendapati pelaku atau suami berlari bersembunyi di belakang pintu kamar tanpa busana," ujarnya.

Ibu korban yang mengetahui kejadian itu langsung memaksa pelaku membuka pintu kamar kost. Karena mendapatkan desakan dari ibu korban, pelaku kemudian mengenakan pakaian dan membuka pintu.

Baca Juga : Kerusuhan di Papua Pegunungan: Mobil Dibakar, Ayah dan Anak Tewas Terpanggang

"Setelah ibu korban masuk kedalam kamar kost, pelaku kemudian terburu-buru untuk pergi bekerja," ujarnya.

Ibu korban yang mencurigai perbuatannya suaminya langsung mengecek kondisi anaknya yang berumur 3,5 tahun. Saat itu korban dalam kondisi menangis dan ketakutan.

"Saat ibu korban mengecek alat vital korban dalam keadaan lecet. Ibu korban kemudian menanyakan kepada korban dan ia menyebut hal tersebut perbuatan pelaku SM," ujarnya.

Baca Juga : PT Pelni Prediksi 12 Ribu Penumpang Padati Pelabuhan Belawan pada Puncak Arus Balik 27 Maret

Akibat kejadian itu korban berinisial D mengalami trauma dan sakit pada kemaluannya. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkong.

"Dari laporan ibu korban kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kamar kostnya," ujarnya.

Husnul menyebut saat ditangkap pelaku SM tak melakukan perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya.

Baca Juga : Pria Diduga Lompat dari Jembatan Barelang Batam, Tim SAR Sisir Laut Cari Korban

Atas perbuatannya, pelaku SM dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

(Dra/nusantaraterkini.co).