nusantaraterkini.co, LABUSEL - Seorang ayah di Labuhanbatu Selatan (Labusel) setubuhi anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan.
Aksi itu dilakukan pelaku HRO alias Anto (40) sejak korban berusia 15 tahun. Saat ini, korban telah berusia 17 tahun.
Saat ini, pelaku telah berhasil diringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan di Kepenghuluan Teluk Melawan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca Juga : Edarkan Sabu di Siantar, Dua Warga Simalungun Ditangkap
Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza melalui Kasi Humas AKP Sujono mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada Kamis (23/2/2025) lalu.
Berdasarkan laporan itu, kata Sujono, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
"Usai dilaporkan, pelaku ini sempat melarikan diri. Berkat kerja keras Satreskrim Polres Labusel, akhirnya pelaku berhasil diringkus di tempat pelariannya. Pelaku mengakui semua perbuatannya," terang Sujono, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga : Terbakar Cemburu, Suami Habisi Nyawa Pria Selingkuhan Istrinya
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Korban melahirkan anak
Kasus ini bermula pada Rabu (1/1/2025). Saat itu korban mengalami sakit perut hebat dan dibawa ke Puskesmas Aek Batu. Ternyata, di sana korban sedang menjalani persalinan.
Setelah ditanya oleh ibunya, korban mengungkap bahwa dirinya hamil hingga melahirkan akibat perbuatan ayah kandungnya.
Baca Juga : Ditipu Hingga Rp 5,4 M, 3 Perempuan di Bali Siksa Pria Bertato Sampai Tewas
Atas laporan ibunya, Satreskrim Polres Labusel melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan HRO sebagai tersangka.
Diketahui, tersangka kerap kali mengancam korban saat akan melancarkan aksinya. Persetubuhan itu dilakukan saat keadaan rumah sepi atau ibu korban sedang belanja.
(Dra/nusantaraterkini.co).
