nusantaraterkini.co, MEDAN - Pilkada Sumut yang akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 semakin dekat. Berbagai persiapan pun telah dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadapi pesta demokrasi ini.
Saat ini KPU kabupaten/kota tengah melakukan perekrutan PPK dan PPS yang bertugas sebagai penyelenggara di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Lalu, berapakah besaran gaji yang akan diterima PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS?
Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut gaji atau honorarium PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024.
Gaji PPK
Ketua: Rp 2,5 juta per bulan
Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet
Anggota: Rp 2,2 juta per bulan
Sekretaris: Rp 1,85 juta per bulan
Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,3 juta per bulan
Baca Juga : Legislator Puji Peningkatan Kualitas Perekrutan Calon Taruna Akpol
Gaji PPS
Ketua: Rp 1,5 juta per bulan
Anggota: Rp 1,3 juta per bulan
Baca Juga : Perangi Kejahatan Siber, Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana
Sekretaris: Rp 1,15 juta per bulan
Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,05 juta per bulan
Gaji KPPS
Baca Juga : Proyek Fiktif, Dua PPK Dinas Perkimtan Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ketua: Rp 1,2 juta per bulan
Anggota: Rp 1,1 juta per bulan
Pengaman TPS/Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat): Rp 700 ribu per bulan
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Dalam negeri : Rp 1.000.000/bulan
Luar negeri : Rp 6.500.000/bulan.
(Dra/nusantaraterkini.co)
