Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Badan Adhoc Segera Dibentuk, Berikut Rincian Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi

nusantaraterkini.co, MEDAN - Pilkada Sumut yang akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 semakin dekat. Berbagai persiapan pun telah dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadapi pesta demokrasi ini.

Saat ini KPU kabupaten/kota tengah melakukan perekrutan PPK dan PPS yang bertugas sebagai penyelenggara di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Lalu, berapakah besaran gaji yang akan diterima PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS? 

Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut gaji atau honorarium PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024.

Gaji PPK

Ketua: Rp 2,5 juta per bulan

Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet

Anggota: Rp 2,2 juta per bulan

Sekretaris: Rp 1,85 juta per bulan

Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,3 juta per bulan

Baca Juga : Legislator Puji Peningkatan Kualitas Perekrutan Calon Taruna Akpol

Gaji PPS

Ketua: Rp 1,5 juta per bulan

Anggota: Rp 1,3 juta per bulan

Baca Juga : Perangi Kejahatan Siber, Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana

Sekretaris: Rp 1,15 juta per bulan

Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,05 juta per bulan

Gaji KPPS

Baca Juga : Proyek Fiktif, Dua PPK Dinas Perkimtan Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ketua: Rp 1,2 juta per bulan

Anggota: Rp 1,1 juta per bulan

Pengaman TPS/Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat): Rp 700 ribu per bulan

Baca Juga : Sembuh dari Sakit, Eks Kadishub Medan Erwin Saleh Langsung Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Korupsi MFF Rp1,1 Miliar

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

Dalam negeri : Rp 1.000.000/bulan

Luar negeri : Rp 6.500.000/bulan.

(Dra/nusantaraterkini.co)