Nusantaraterkini.co, NUNUKAN - Syahran Bin Rajak, ketua RT 014 Desa Bunusan, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dituntut hukuman 2 tahun penjara terkait kasus dugaan politik uang atau money politic saat masa tenang lalu.
Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Rabu (27/3/2024). Jaksa menyatakan terdakwa Syahran Bin Rajak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu karena dengan sengaja memberikan uang kepada pemilih saat masa tenang.
‘’Menjatuhkan pidana terhadap Syahran Bin Rajak, berupa pidana penjara selama 2 tahun, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta, subsidair 3 bulan kurungan,’’ujarnya membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim PN Nunukan, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga : ICW Kritik Wacana Pilkada via DPRD: Bandingkan Anggaran Rp37 Triliun dengan Makan Gratis Rp71 Triliun
Jaksa menilai Terdakwa Syahran Bin Rajak, selaku ketua RT, tidak memberikan contoh pendidikan politik yang baik.
Terdakwa juga dinilai tidak berlaku kooperatif dari tingkat penyidikan hingga persidangan. ‘’Tidak ada satupun hal yang meringankan,’’imbuhnya.
Pada sidang perdana, Senin (25/3/2024) dua caleg terpilih, Muhammad Mansur dan La Dulah, dihadirkan sebagai saksi, dalam perkara dugaan politik uang di masa tenang.
Baca Juga : Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Muhammad Mansur, merupakan Caleg terpilih DPRD Nunukan dari partai Nasdem. Sementara La Dulah, merupakan Caleg terpilih DPRD Provinsi Kaltara, dari PKS.
Sidang dipandu langsung oleh Ketua PN Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, dengan Hakim Anggota Mas Toha Wiku Aji, dan Daniel Beltzar. Sementara JPU, ditangani langsung oleh Kajari Nunukan, Teguh Ananto.
Sidang ini, berlangsung in absentia/tidak menghadirkan terdakwa Syahran (62), yang terdata sebagai warga Jalan Stadiun Mini RT 014 Desa Binusan, Nunukan Barat, sekaligus Ketua RT.
Baca Juga : Prediksi Pilpres 2029: Dinamis, Banyak Wajah Baru hingga Bayang-Bayang Penantang
Total, 6 orang saksi dihadirkan. Selain kedua Caleg terpilih, ada Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran Bin Muhammad Bakri, Diansyah Bin Anwar, selaku pelapor.
Selain itu ada juga Budiono dan Nurhayati. Keduanya adalah keponakan terdakwa Syahran, yang menerima uang Rp 600.000. Uang itu untuk mahar untuk mencoblos dua Caleg tersebut.
Untuk diketahui, pasca viralnya video dugaan money politik tersebut, Syahran serta istrinya Jumintan, dua putrinya, Sabrina dan Dilah, serta menantunya, Winda, melarikan diri. Barang bukti yang diamankan yakni replika surat suara, uang tunai Rp 600.000, dan dua video. (rsy/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Fenomena Dukungan Dedi Mulyadi–Ahok Menguat, Sinyal Kekecewaan Publik
