nusantaraterkini.co, BINJAI - Personel Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap tiga pelaku diduga bandar narkoba jenis sabu.
Ada yang menarik dalam penangkapan ini, bak film action, pihak kepolisian terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku yang saat itu mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna putih BK 1399 PY.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP. Junaidi mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni inisial J (22), AAN (25) dan IP (26), ketiganya warga Kabupaten Langkat.
Baca Juga : Lagi, Polres Binjai Gerebek Barak Narkoba, 1 Pria Ditangkap di Lokasi
Mereka ditangkap di jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai pada Jumat (14/2/2025) sekira pukul 22.00 wib.
Diceritakan Junaidi, penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal saat personel Satres Narkoba Polres Binjai sedang melintas di jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat.
Namun saat berpapasan, mobil yang dikendarai pelaku langsung tancap gas. Melihat ada yang aneh, petugas berbalik arah dan mengikuti mobil tersebut dari arah belakangnya. Aksi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas pun terjadi.
Baca Juga : Gerebek Narkoba, Polres Binjai Amankan 3 Pria dan Bakar Barak Narkoba
Ketika mobil tersebut berhenti di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, dua orang pria turun dari mobil dan langsung ditangkap petugas.
"Melihat dua rekannya ditangkap, pengemudi mobil langsung tancap gas, namun berhasil digagalkan petugas. Polisi menemukan sabu seberat 5,14 gram dari mereka," ujar Junaidi, Rabu (19/2/2025).
Saat ini, kata Junaidi, ketiga pelaku telah ditahan di sel tahanan Satres Narkoba Polres Binjai.
"Ketiganya sudah kita tetapkan tersangka. Mereka dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun penjara," tutup Junaidi.
(Dra/nusantaraterkini.co).
