Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo menyoroti masih lemahnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Hal ini disampaikan Firman terkait soal penyusunan RUU Pekerjan Migran Indonesia (PMI).
Ia menekankan pentingnya pembentukan kantor pelindungan pekerja migran di luar negeri, yang diharapkan dapat memaksimalkan komunikasi antara perwakilan negara dengan PMI.
Baca Juga : Habib Syarief Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT
“Undang-undang ini perlu mengatur keberadaan kantor pelindungan di luar negeri. Para pekerja migran adalah pahlawan devisa, sehingga mereka harus mendapat perlindungan yang jelas. Jangan hanya diberikan beban administratif, seperti kewajiban lapor ini itu, mengikuti pendidikan dan memenuhi berbagai syarat, tetapi ketika mereka sudah berangkat, justru tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. Jika ini memang hak mereka sebagai warga negara, saya harap hal ini didetailkan dalam undang-undang,” ujar Firman, Rabu (5/3/2025).
Selain itu, ia juga menyoroti berbagai kendala yang masih dihadapi pekerja migran, mulai dari proses keberangkatan hingga jaminan perlindungan setibanya di negara tujuan.
Menurutnya, diperlukan pendampingan dan mekanisme yang jelas, agar pekerja migran tidak mengalami keterlambatan atau bahkan terlantar saat tiba di negara tujuan.
Baca Juga : Belajar dari UU Cipta Kerja, Komisi IX Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tak Diambil Baleg
“Ketika seseorang berangkat ke luar negeri, semuanya harus jelas. Seperti saat kita melakukan kunjungan kerja, kita tahu siapa yang menjemput di bandara, di mana akan ditempatkan, dan siapa yang akan mendampingi. Kalau tidak ada kantor pelindungan, bagaimana mereka bisa mendapatkan bantuan jika ada masalah? Ini yang harus disiapkan secara sistematis,” ujarnya.
Legislator Dapil Jawa Tengah III itu menambahkan, berbagai kendala ini ia temukan saat melakukan kunjungan ke Surabaya dan mewawancarai beberapa pekerja migran asal daerah tersebut.
“Mereka berangkat ke luar negeri dengan usaha dan biaya sendiri, tetapi setibanya di sana, tidak tahu harus bekerja di mana atau kepada siapa harus melapor jika ada masalah. Ini menjadi perhatian serius kita. Oleh karena itu, RUU ini harus benar-benar disempurnakan agar mampu memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia,” kata dia.
Baca Juga : Arzeti Bilbina Dorong Evaluasi Sistem PMI, Soroti Penolakan PMI di Taiwan
(cw1/nusantaraterkini.co)
