Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Baleg DPR Ahmad Irawan mengungkapkan, ada potensi terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga akibat aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Sebab, RUU tersebut membuka peluang untuk langsung merampas aset milik warga negara tanpa melalui proses pembuktian di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“RUU ini potensial merampas hak konstitusional warga.. Tiba-tiba rumah di Permata Hijau, Pondok Indah, dianggap hasil kejahatan, dan aset bisa langsung disita tanpa proses pembuktian,” ujar Irawan, Sabtu (24/5/2025)
Baca Juga : Habib Syarief Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT
Irawan pun mempertanyakan konsep pendekatan hukum dalam RUU tersebut dalam melakukan perampasan aset hasil kejahatan.
Politikus Partai Golkar ini khawatir, RUU Perampasan Aset tanpa konsep dan mekanisme yang jelas akan membuat penyitaan aset berisiko melanggar prinsip keadilan dan kepemilikan yang sah.
“Kalau yang namanya aset itu kan bisa kadang enggak atas nama asetnya, emasnya langsung bisa berapa layer, bisa aset keluarga, apa macam-macam. Bagaimana membuktikan bahwa ini memang terkait langsung?” kata Irawan.
Baca Juga : Belajar dari UU Cipta Kerja, Komisi IX Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tak Diambil Baleg
“Nah, tapi kalau pakai RUU perampasan aset ini bisa dia langsung ambil tanpa melalui proses pembuktian,” imbuh dia.
Atas dasar itu, Irawan menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati.
Sebab, pembuatan UU yang terburu-buru dapat menimbulkan ketimpangan dalam penegakan hukum dan berujung pada pelanggaran hak warga negara.
Baca Juga : DPR Kritik RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Negara Sewenang-wenang Sita Harta Warga
“Jangan-jangan karena kasus korupsi saja orang enggak suka gitu, dijelaskan awas loh rumahmu nanti bisa kena sita diduga hasil kejahatan. Karena ini undang-undang loh. Begitu kita sahkan, mengubahnya itu enggak mudah,” ucap Irawan yang juga anggota Komisi II DPR ini.
“Proses judicial review-nya juga ya enggak mudah, pasti butuh waktu, tenaga, pikiran, dan biaya kan,” kata dia.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : DPD Dukung RUU Perampasan Aset, Ingatkan Negara Jangan Sewenang-wenang
