Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Balita 1,5 Tahun di Tulungagung Diculik Tetangga Kos, Digagalkan Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, TULUNGAGUNG - Kasus penculikan balita menggemparkan warga Tulungagung setelah seorang anak berusia 1,5 tahun diduga dibawa kabur oleh perempuan berinisial GH (52), yang diketahui merupakan tetangga kos ibu korban.

Pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian di kawasan Pelabuhan Merak saat hendak menyeberang menuju Pulau Sumatera. Polisi menduga pelaku berencana membawa balita tersebut ke Lampung dan tidak kembali lagi ke Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa korban sebelumnya dititipkan kepada pelaku selama empat hari karena ibu korban bekerja pada malam hari.

Baca Juga : Bejat! Ayah di Langsa Tega Rudapaksa Anak Kandung: Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Pada hari pertama penitipan, ibu korban sempat ingin menemui anaknya. Namun pelaku berdalih balita tersebut sedang tidur sehingga korban tidak diperlihatkan.

Merasa curiga setelah anaknya tidak kunjung ditemui, ibu korban akhirnya melapor ke polisi pada 6 Mei 2026 dini hari. Setelah menerima laporan, jajaran Polres Tulungagung langsung berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah Banten.

Upaya pengejaran membuahkan hasil setelah GH berhasil diamankan di area rest area jalur tol menuju Pelabuhan Merak sebelum menyeberang ke Sumatera.

Baca Juga : Polisi Tangkap Jukir di Medan yang Main Judi Online Pakai Mesin E-Parking

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan. Hal itu diperkuat dengan fakta bahwa seluruh barang milik pelaku di kamar kos telah dibawa saat hendak melarikan diri.

“Semua barang di kos sudah dibawa. Itu menunjukkan ada niat untuk pergi dan tidak kembali lagi,” ungkap Andi, dikutip Sabtu (9/5/2026).

Polisi juga meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut pelaku sebagai babysitter. Menurut penyidik, GH bukan pengasuh profesional, melainkan pekerja serabutan yang tinggal di lingkungan kos korban.

Baca Juga : Makian Berujung Maut, Pria di Lampung Tewas Ditangan Tetangganya

Saat ini, GH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 454 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana melarikan anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menitipkan anak, terutama kepada orang yang belum benar-benar dikenal dekat. Orang tua disarankan mengutamakan keluarga atau kerabat terpercaya dalam pengasuhan anak.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Korupsi APD Covid-19, Eks Sekdis Kesehatan Sumut dan PPK Divonis 4 Tahun Penjara