Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bantah Klaim Warga, BKAD Deliserdang Tegaskan Lahan di Tirta Deli Tanjung Garbus Sah Milik Pemerintah

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kantor BKAD Deliserdang. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Lahan seluas 8.422 meter persegi di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam adalah milik atau aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang. Kepastian ini didasari oleh sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hak Pakai No. 3 Tahun 2013.

Dengan adanya data dan fakta ini, maka klaim salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut bisa dipastikan tidak benar.

Selain itu, sertipikat BPN tersebut juga mematahkan tudingan yang menyebutkan Pemkab Deli Serdang merampas tanah tersebut dari warga.

"Itu merupakan aset Pemkab Deliserdang sesuai sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Hak Pakai No.3 Tahun 2013. Semua surat keterangan tanah yang terbit di atas lahan tersebut berdasarkan surat Camat Lubuk Pakam tidak pernah teregister di Kantor Camat Lubuk Pakam, dan semua surat yang terbit di atas lahan tersebut, karena itu merupakan aset Pemkab Deli Serdang, dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum," tegas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar SH, Jumat (16/1/2026).

Baca Juga : Kabag Hukum Deli Serdang Tegaskan Kerja Sama Aset Daerah Wajib Lewat Proses Tender

Apa yang disampaikan Kabag Hukum ini dipertegas dengan Surat Camat Lubuk Pakam, Rio Laka Dewa SSTP MAP No.500.17/414/2025, tanggal 17 Juni 2025, tentang pembatalan surat keterangan tanah yang terbit di atas tanah sertifikat Hak Pakai No.3 atas nama Pemkab Deliserdang.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deliserdang, Baginda Thomas Harahap menekankan, tidak ada istilah Pemkab Deliserdang merampas aset atau tanah milik rakyatnya sendiri. 

Sebab, pada faktanya, kata dia, masyarakat atau warga itu sendiri yang mengklaim aset Pemkab Deli Serdang sebagai miliknya.

"Pemkab Deliserdang memastikan saat ini sedang melaksanakan upaya penertiban terhadap aset yang dimiliki. Terkait tudingan perampasan aset, sama sekali tidak benar. Itu merupakan aset Pemkab Deli Serdang yang harus dipertahankan," tegasnya.

Baca Juga : Pemprov Sumut Usulkan Tiga Aset untuk Penyertaan Modal Bank Sumut

Dijelaskan, saat ini, Pemkab Deliserdang sedang mendukung gerakan pendirian koperasi merah putih di seluruh desa. Jadi, penertiban aset yang dilakukan bertujuan untuk membangun gerai koperasi merah putih di areal yang dipersoalkan masyarakat. 

"Intinya, kita tidak ada maksud merampas aset masyarakat. Kita hanya mempertahankan hak Pemkab Deliserdang," tandasnya.

(zie/Nusantaraterkini.co)