Nusantaraterkini.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait sejumlah anggota KPPS yang meninggal dunia saat proses Pemilu 2024.
Saat ini, KPU mengaku masih mendata jumlah petugas yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas.
"Secara resmi KPU akan sampaikan kepada publik. Saat ini KPU masih lakukan pendataan," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, (15/2/2024).
Baca Juga : ICW Kritik Wacana Pilkada via DPRD: Bandingkan Anggaran Rp37 Triliun dengan Makan Gratis Rp71 Triliun
Idham menyebut anggota KPPS yang meninggal tahun ini jumlahnya tidak sebanyak saat Pemilu 2019. Tetapi, dia mengatakan harus melihat perbedaan waktu meninggalnya anggota KPPS itu.
"Kalau kita bicara tentang badan ad hoc yang wafat, khususnya KPPS, itu kita harus bedakan. Yang pertama pada pemungutan, sebelum pemungutan. Terus yang kedua hari-H, hari pemungutan suara. Yang ketiga pasca-pemungutan suara," ujarnya.
Terkait hal ini pun, Idham mengatakan pihaknya sudah mengusulkan agar penghitungan suara dilakukan dengan dua panel. Di antaranya, satu panel menghitung surat suara presiden dan wakil presiden serta DPD, satu panel lainnya menghitung surat suara DPR dan DPRD.
Baca Juga : Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
"Kami sudah merancang dua panel penghitungan suara di TPS. Menurut kajian kami yang telah melakukan simulasi di Kota Tangerang, Kota Bogor, Palembang, Kutai Kartanegara, itu ada efisiensi waktu," ungkapnya.
"Tapi ternyata pada saat kami rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang, pembentuk undang-undang masih memandang cukup satu panel. Sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, persis sama dengan 2019 lalu, 17 April 2019," imbuhnya.
Idham menilai, beban kerja yang berat bagi petugas KPPS adalah penghitungan suara yang harus selesai di TPS. Karena itu, kata dia, KPU pernah mengusulkan untuk dua panel penghitungan suara.
Baca Juga : 2 Petugas KPPS Meninggal Dunia
"Apabila surat suara belum selesai dihitung di hari pemungutan suara, maka dapat diekstensi 12 jam setelah pemungutan suara. Karena proses penghitungan surat suara tak boleh berhenti. Harus selesai di TPS," pungkasnya.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom
Baca Juga : Dua Anggota KPPS Diamankan Polisi Gegara Coblos Surat Suara Sisa
