Nusantaraterkini.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu menghentikan temuan kasus dugaan money politics atau politik uang yang menjerat pria berinisial YH warga Kota Batu. Berdasarkan hasil penyelidikan Bawaslu Kota Batu dugaan money politics itu tidak memiliki cukup bukti sebagai pelanggaran pidana.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu Mardiono mengatakan dari hasil penyelidikan yang melibatkan sentra Gakkumdu, kepolisian dan kejaksaan tidak bisa menemukan unsur-unsur formil materiil atas praktik money politic itu.
Mardiono menyatakan, dugaan praktek money politic sudah terpenuhi secara material dan formulir. Kemudian dilanjutkan rapat pleno dan diregister.
Baca Juga : Wacana Pilkada via DPRD, PAN Tekankan Penegakan Hukum Terhadap Money Politics
“Lalu pada tanggal 14 Februari sore, kami lakukan klarifikasi ke saksi dan terduga pembagi uang Yuli Hendra Irawan dibawah sumpah Al Quran. Setelah mendengar jawaban klarifikasi dari keduanya, Pasal 523 ayat 2 UU Pemilu tidak terpenuhi,” tutur Mardiono, Rabu, (21/2/2024), dilansir dari Malang Post.
Dalam pasal 523 ayat 2 tertuang bahwa setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu. Saat masa tenang dengan sengaja menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan.
Tidak terpenuhinya pasal tersebut, karena berdasarkan keterangan klarifikasi saksi dan Yuli Hendrawan, pembagian uang dilakukan pada tanggal 7-8 Februari 2024.
Baca Juga : KPK Tanggapi Usul Anggota DPR RI Hugua Agar KPU Melegalkan Politik Uang
Ia menambahkan bahwa faktor yang meringankan ada pada status terduga pelaku sebagai simpatisan atau non-partai. Ketika mengacu pada UU Nomor 7/2017 Pasal 523 bahwa yang bisa dijerat pidana adalah tim kampanye, pelaksana, atau peserta dalam artian masuk dalam keanggotaan partai.
''Namun yang bersangkutan (YH yang menjadi terduga pelaku money politics) saat kami dalami tidak ada sangkut paut sama sekali dengan partai. Kami cek di KPU juga nama beliau tidak ada,'' ujar Mardino kepada awak media, Rabu, (21/2/2024), dilansir dari Detikcom.
Baca Juga : ICW Kritik Wacana Pilkada via DPRD: Bandingkan Anggaran Rp37 Triliun dengan Makan Gratis Rp71 Triliun
Terkait temuan uang tunai Rp 500 ribu dan kartu nama serta stiker bergambar 1 paslon capres dan caleg Kota Batu pun tak bisa menjadi bukti kuat money politics. Sebab, hasil klarifikasi YH mengaku tidak dapat instruksi atau arahan untuk mencoblos partai, capres, atau caleg di balik pembagian uang itu.
''Kalau berdasarkan pengakuan (YH) itu dia dikasih uang oleh seseorang senilai Rp 20 juta. Lalu uang itu ia bagi-bagikan tanpa ada ajakan atau paksaan. Katanya ia hanya melihat warga sekitarnya yang terlihat butuh, langsung dia kasih begitu saja,'' ungkapnya.
Mardiono menekankan bila menemukan adanya politik uang pada hari H pemilu yang dilakukan seluruh kalangan masyarakat baik anggota partai atau non partai akan dijerat pidana. Ancaman pidana perkara ini bisa diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dengan denda maksimal Rp 48 juta.
Baca Juga : Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Sebelumnya, YH warga Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, dilaporkan telah membagikan uang Rp 500 ribu untuk satu keluarga. Selain itu, YH juga membagikan stiker salah satu caleg. Pembagian itu dilakukan di kawasan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom
Baca Juga : Tewas Dikeroyok Teman, Siswa SMP di Kota Batu Sempat Merintih Kesakitan ke Keluarga
