Bawaslu Persilahkan Peserta Pemilu 2024 Berkampanye dengan Masif
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan kepada semua peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye secara masif.
Baca Juga : Pakar Nilai Sanksi Blacklist Lebih Efektif Tekan Politik Uang
Hal ini disampaikannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Baca Juga : Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Olah TKP
"Kami mempersilahkan kepada peserta pemilu untuk berkampanye seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya, silakan. Inilah ajang Bapak-Ibu peserta pemilu untuk meyakinkan memilih di Republik ini, dengan menawarkan visi, misi program, dan/atau citra diri," kata Bagja.
Selain itu, Bagja menegaskan tidak akan pandang bulu dalam penegakan peraturan perundang-undangan, siapapun peserta yang mengikuti Pemilu 2024.
Baca Juga : Lewat Kampanye Berbagi Bersama, Tangan Kita Tebar Kepedulian untuk Anak-Anak
"Kami harus yakinkan kepada peserta pemilu bahwa Badan Pengawas Pemilu dari tingkat pusat sampai nanti ketika ada pengawas TPS, tidak akan pandang bulu, tidak akan pilih kasih dalam menegakkan peraturan prundang-undangan," tuturnya.
Baca Juga : Perjuangan Selama 11 Tahun, Hari Komedi Nasional Digaungkan di Car Free Day
Selain itu, Bagja juga menekankan kepada peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.
"Kami akan menekankan upaya pencegahan dan berbagai upaya-upaya peningkatan pengawasan pemberdayaan masyarakat sehingga bisa kemudian menjadi titik tolak dalam melakukan pengawasan pemilu pada kali ini," tegasnya.
Baca Juga : Ketua Bawaslu RI Sebut Sumut Masuk Wilayah Paling Rawan di Pilkada 2024
Bagja kemudian menekankan para peserta Pemilu 2024 untuk melakukan kampanye yang tidak memiliki unsur SARA, hoaks dan ujaran kebencian.
Baca Juga : Bawaslu Sebut Laporan Mendag, Menko Perekonomian, hingga BUMN Tak Penuhi Syarat Materiil
"Laksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjauhi tindak politik uang, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian demi mewujudkan pemilu yang aman damai dan Demokratis," tandasnya.
(mr6/nusantaraterkini.co)
