Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan bea keluar atas ekspor emas mulai hari ini, Selasa (23/12/2025). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
PMK tersebut mengatur penetapan emas sebagai barang ekspor yang dikenakan bea keluar. Meski ditetapkan sejak 17 November 2025, aturan ini baru diundangkan pada 9 Desember 2025 dan mulai berlaku 14 hari setelah pengundangan.
“Barang ekspor berupa emas dapat dikenakan bea keluar,” demikian bunyi Pasal 2 PMK 80/2025.
Baca Juga : IHSG Melaju di Zona Hijau 87,462 Poin ke Level 7.071,327 di Perdagangan Senin (23/12/2024)
Dalam regulasi ini, pemerintah menetapkan tarif bea keluar berkisar 7,5 persen hingga 15 persen, tergantung pada jenis produk emas dan harga referensi yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
Skema Tarif Berdasarkan Harga Referensi
Besaran bea keluar bersifat progresif. Artinya, semakin tinggi harga referensi emas, semakin besar tarif yang dikenakan.
Baca Juga : Kian Terpuruk Terganggu Demand, Harga Cabai Merah Sentuh Rp16 Ribu Per Kg
Jika harga referensi emas berada pada kisaran USD 2.800–3.200 per troy ounce, tarif bea keluar dikenakan 7,5 persen hingga 12,5 persen.
Apabila harga referensi menembus USD 3.200 per troy ounce, tarif meningkat menjadi 10 persen hingga 15 persen.
Cara Menghitung Bea Keluar
Baca Juga : Harga Minyak Mentah Brent Turun 52 sen Berada di Level $66,07 Dolar AS Per Barel
Penghitungan bea keluar menggunakan metode advalorem, dengan formula:
Tarif bea keluar × jumlah satuan barang × harga ekspor per satuan × nilai tukar
Rincian Tarif Berdasarkan Jenis Emas
Baca Juga : Wall Street Ditutup Di Zona Merah Setelah Aksi Jual di Bursa Saham Amerika Serikat Itu Terjadi
PMK 80/2025 juga merinci tarif berdasarkan bentuk produk emas, antara lain:
Dore (bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya): 12,5% atau 15%
Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk granules (bukan dore): 10% atau 12,5%
Baca Juga : Pemanfaatan Pekarangan Rumah Dalam Budidaya Udang Vannamei di Tapteng
Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars (bukan dore): 7,5% atau 10%
Minted bars: 7,5% atau 10%
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengendalikan ekspor emas, menjaga pasokan dalam negeri, serta mengoptimalkan penerimaan negara di tengah dinamika harga emas global yang terus berfluktuasi.
Baca Juga : Update! Harga Emas Antam 10 Februari 2026 Tembus Rp2,95 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
(Dra/nusantaraterkini.co)
