Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Beda dengan Salomo, Eko Aprianta Dicecar 18 Pertanyaan Penyidik Kejatisu

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota DPRD Medan Eko Aprianta usai memenuhi panggilan Kejatisu terkait kasus dugaan pemerasan. Dia diperiksa bersama Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo Pardede, Selasa (26/8/2025). (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Eko Aprianta memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha, Selasa (26/8/2024).

Eko menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar 15.30 WIB. Berbeda dengan Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede, yang baru selesai diperiksa pukul 17.30 WIB.

“Yang ditanyakan terkait dugaan pemerasan, saya tidak mengetahui. Ada juga pertanyaan soal tata tertib (tatib) dan sudah saya jelaskan,” kata Eko usai keluar dari ruang pemeriksaan.

Baca Juga : Diperiksa Jaksa, Salomo Pardede Sebut Tak Memeras Pengusaha Biliar: Nggak Ada, Mau Bilang Apa Lagi!

Menurutnya, penyidik mengajukan 18 pertanyaan yang mencakup tata tertib DPRD, mekanisme inspeksi mendadak (sidak), hingga prosedur resmi yang wajib dilalui anggota dewan.

Ia menegaskan sidak Komisi III bersifat prosedural karena selalu melibatkan instansi terkait di Pemkot Medan.

“Kami jelaskan, sidak itu resmi dan ada suratnya. Dinas Pendapatan, Dinas Perizinan, Satpol PP, sampai pihak kelurahan ikut hadir,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Eko juga menyebut rencana rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengusaha usai sidak tak pernah terwujud karena tidak mendapat izin pimpinan dewan.

Baca Juga : Jam Makan Siang, Pemeriksaan Ketua Komisi III DPRD Salomo Pardede Ditunda

“Sempat ada pengajuan RDP, tapi tidak terealisasi. Ketua DPRD tidak merespons,” katanya.

Sementara itu, hasil liputan sebelumnya mencatat, Salomo Pardede mendapat pertanyaan lebih banyak seputar fungsi DPRD, wewenang Komisi III, serta agenda kunjungan kerja sejak Januari hingga Agustus 2025.

“Soal dugaan pemerasan ditanya juga. Tapi kalau kita bilang enggak ada, mau bilang apa lagi,” ucap Salomo.

Dengan demikian, meski keduanya diperiksa dalam perkara yang sama, fokus pemeriksaan penyidik tampak berbeda. Terhadap Eko, penyidik menelisik detail prosedural sidak dan mekanisme dewan, sedangkan terhadap Salomo, penyidik menekankan aspek fungsi kelembagaan dan aktivitas komisi.

Hinggaa berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi terkait materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejatisu terhadap keduanya.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)