Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Belasan Semburan Lumpur Panas di Madina, Walhi Sumut Tuding PT SMGP Ancaman Nyata bagi Warga dan Lingkungan

Editor :  hendra
Reporter :  Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Potret semburan lumpur panas di kawasan lahan perkebunan warga Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal. (Foto: istimewa)

nusantaraterkini.co, MEDAN - Semburan lumpur panas yang terus bermunculan di Desa Roburan Dolok, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara menjadi sinyal bahaya baru bagi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara secara tegas menuding PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) sebagai aktor di balik krisis ini.

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, fenomena semburan ini bukan kejadian alam biasa, melainkan konsekuensi dari aktivitas panas bumi yang tidak dikelola secara bertanggung jawab oleh PT SMGP.

"Fakta di lapangan, titik semburan berada hanya 10–15 meter dari lokasi pengeboran perusahaan. Ini bukan kebetulan, melainkan kegagalan perusahaan menjaga keselamatan lingkungan dan warga," kata Rianda, Senin (28/4/2025).

Baca Juga : Pemerintah Sumut Sebut Semburan Lumpur di Madina Akibat Alam, Warga Belum Bisa Dapat Ganti Rugi

Ironisnya, Walhi mencatat, warga yang mempertanyakan fenomena ini justru diabaikan perusahaan. Ini menambah daftar panjang kesewenang-wenangan PT SMGP, yang sebelumnya sudah terlibat dalam tragedi keracunan massal serta insiden maut yang merenggut lima nyawa warga pada 2021.

Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM yang disampaikan dalam surat resmi Desember 2024, PT SMGP dinyatakan melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup yang sehat. Temuan itu memperlihatkan warga hidup dalam teror bau menyengat, tanpa perlindungan alat keselamatan, jalur evakuasi, atau edukasi mengenai bahaya geothermal.

Lebih jauh, Walhi Sumut mengungkap dugaan bahwa sejak awal penyusunan AMDAL dan penerbitan izin, PT SMGP sudah mengangkangi prosedur hukum dengan tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Baca Juga : Warga Sopo Batu Geruduk Kantor Bupati Madina, Tuntut Kepala Desa Segera Dicopot

"Kami melihat PT SMGP bebas melanggar hak asasi manusia tanpa ada ketegasan negara. Ini mencerminkan wajah investasi rakus yang dibiarkan merusak tanpa pertanggungjawaban," tegas Rianda.

Dengan semakin banyaknya pelanggaran yang terungkap, Walhi mendesak pemerintah dan aparat hukum segera mencabut izin operasional PT SMGP, serta mengadili pihak-pihak yang terlibat dalam perizinan bermasalah ini.

Baca Juga : Warga Sopo Batu Geruduk Kantor Bupati Madina, Tuntut Kepala Desa Segera Dicopot

PT SMGP: Bukan Salah Kami, Ini Fenomena Alam.

Sementara itu, PT SMGP membantah semua tudingan. Manajer Komunikasi PT SMGP, Agung Iswara, mengklaim semburan lumpur panas tersebut merupakan fenomena alamiah yang wajar di kawasan geothermal, dan tidak terkait dengan aktivitas pengeboran perusahaan.

"Manifestasi (semburan) itu terjadi di lokasi lain di Desa Roburan Dolok, bukan di sumur kami. Sumur kami sejak 2017 tidak pernah mengalirkan uap atau fluida panas," ujar Agung saat dihubungi, Senin (28/4/2025).

Dia juga menjelaskan Manifestasi seperti ini merupakan fenomena alamiah yang umum terjadi di wilayah dengan potensi panas bumi, sebagai hasil interaksi antara air tanah dan batuan panas di bawah permukaan.

"Berbagai manifestasi serupa bahkan telah dikenal masyarakat sekitar sejak lama, jauh sebelum adanya kegiatan eksplorasi oleh PT SMGP," jelas Agung.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)