Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Benarkah Muntah Membatalkan Puasa? Berikut Kata Ulama

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi Muntah (Foto: Freepik)

Nusantaraterkini.co  Mengalami muntah ketika sedang berpuasa kerap menjadi kekhawatiran umat Muslim. Pertanyaan-pertanyaan terkait batal tidaknya puasa akibat muntah pun kerap menjadi perdebatan ketika Ramadan tiba. Hal ini telah menjadi pembahasan para ulama.

Selama menjalankan ibadah puasa, umat Muslim harus menjaga sikap dan menghindari perkara yang membatalkan ibadah puasanya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Melansir detikcom, disebutkan dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur AB dkk, salah satu perkara itu adalah muntah dengan sengaja. Namun, ada perbedaan hukum dalam hal ini berdasarkan sengaja tidaknya muntah tersebut.

Hukum Muntah ketika Berpuasa

Baca Juga : Kenapa Kelinci Kecil Sering Mati? Begini Cara Merawat Supaya Panjang Umur

Berdasarkan acuan referensi detikcom, muntah dengan sengaja dapat merusak puasa. Menurut Mazhab Syafi'i dan Maliki, orang yang melakukan ini wajib mengganti (qadha) puasa.

Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat orang yang muntah tidak wajib mengqadha puasa kecuali muntahnya itu memenuhi mulut, sedangkan Hambali sepakat tidak membatalkan puasa.

Dalil yang menjadi hujjah untuk mengqadha puasa bagi orang yang muntah dengan sengaja bersandar pada sabda Rasulullah SAW,

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

Artinya: "Barang siapa yang (terpaksa) muntah, maka ia tidak berkewajiban mengqadha (puasa). Tetapi barang siapa yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban mengqadha (puasa)." (HR lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i)

Baca Juga : Suka Makan Gorengan Tiap Saat Berbuka Puasa? Waspadai Efeknya

Yang dimaksud dengan muntah yang disengaja, yakni seperti memasukkan jari ke tenggorokan sampai muncul keinginan muntah, dan sengaja mencium bau yang membuat muntah.

Ulama Syafi'iyyah Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah-nya yang diterjemahkan Abu Syauqina mengatakan, apabila muntah ini tanpa sengaja maka tidak membatalkan puasa dan tidak ada kafarah.

Seseorang yang muntah harus berkumur terlebih dahulu dan tidak menelan ludahnya. Kemudian, membersihkan muntahan yang terdapat di dalam mulutnya.

Baca Juga : Puasa Tapi Tak Sahur? Boleh sih Tapi Ketahui Hukumnya

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

  1. Masturbasi, para ulama sepakat jika seseorang mengeluarkan air mani secara sengaja maka telah membatalkan puasanya
  2. Berhubungan seksual saat menjalani ibadah puasa
  3. Haid dan nifas, wanita yang sedang berpuasa lalu mengeluarkan darah haid atau nifas, puasanya batal
  4. Membatalkan niat, kalau seseorang tiba-tiba meyakini dalam hati dan mencabut niat puasanya, maka puasanya akan batal
  5. Makan dan minum secara sengaja
  6. Murtad
  7. Menjadi gila saat berpuasa

Hal-hal yang Diperbolehkan saat Puasa

Disebutkan dalam buku Fiqih ditulis oleh Hasbiyallah, dalam kondisi tertentu, umat Islam boleh melakukan sejumlah hal berikut ini saat puasa.

  1. Dalam keadaan junub atau menyelam dalam air
  2. Memakai celak atau meneteskan obat ke mata
  3. Mencium istri
  4. Injeksi atau suntikan
  5. Berbekam
  6. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke rongga hidung
  7. Menelan sesuatu yang tidak mungkin dihindari seperti air ludah, debu jalanan, dan sisa tepung

(Ann/Nusantaraterkini.co)
DIlansir dari detikcom