Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Beratkan Ekonomi, DPR Bakal Panggil Pemerintah soal Polemik Tapera

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Muhaimin Iskandar. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan secepatnya memanggil sejumlah pihak termasuk pemerintah, BP Tapera sampai perwakilan buruh terkait polemik iuran tabungan perumahan rakyat (tapera) yang bakal memotong gaji pegawai sampai 3 persen.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar terkait polemik iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang bakal memotong gaji pegawai sampai 3 persen belum lama ini ditandatangani Presiden Jokowi.

Baca Juga : Partai Gelora Beri Masukan ke Prabowo untuk Akhiri Polemik Tapera

Cak Imin mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi agar kebijakan pemotongan gaji tersebut tidak membuat beban baru bagi para pekerja.

Baca Juga : Aksi Ratusan Buruh Geruduk DRPD Sumut Tolak Tapera, Menambah Tergerusnya Upah Buruh

“(Panggil) pihak dari pelaksanaan itu sehingga jangan memberatkan apalagi di sana ketidakberdaayaan ekonomi kita. Oleh karena itu, kita harus evaluasi dan tidak membuat beban baru,” katanya, Rabu (29/5/2024).

Secara pribadi, Cak Imin lantas menyebut bahwa pemotongan gaji untuk program Tapera tersebut memang cukup memberatkan dalam situasi ekonomi saat ini

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Dorong Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Sektor Jasa Konstruksi

“Ya kalau nuansa ekonomi kita hari ini, memang keberatan,” ujar Ketua Umum Partai Kebangkita Bangsa (PKB) ini.

Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Lakukan Pertemuan Teknis 28 Petugas Unit Layanan

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dilansir dari salinan resmi PP yang telah diunggah di laman Sekretariat Negara, para pekerja (pegawai negeri dan swasta) dan pekerja mandiri (freelance) dikenai pemotongan gaji yang nantinya disetorkan untuk pelaksanaan Tapera.

(cw1/nusantaraterkini.co)