Nusantaraterkini.co, ASAHAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap peredaran sabu di Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, Rabu (13/5/2026). Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari pria berinisial S alias U yang diamankan personil sekitar pukul 20.00 WIB.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial SH. yang berdomisili di Dusun VII Desa Suka Damai, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan," ujar Kasat Res Narkoba Polres Asahan, Gunawan Effendi, Senin (18/5/2026).
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Jalinsum Medan–Rantauprapat, Polisi Tangkap Sopir Truk Usai Sebulan Menghilang
Mendapat informasi tersebut, ujar Gunawan, tim opsnal Satnarkoba langsung bergerak menuju rumah yang dimaksud untuk melakukan pengembangan. Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati pria berinisial S.H. (31) sedang berada di ruang tamu rumahnya. Dengan didampingi Kepala Desa setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka.
Baca Juga : Polsek Pulau Rakyat Bergerak Cepat, Pelaku Jambret Guru Berhasil Diringkus Kurang dari 24 Jam
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip berisi satu butir pil ekstasi di dalam dompet yang berada di atas meja rias.
Tidak hanya itu, petugas kembali menemukan satu plastik klip besar berisi 35 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kaus kaki yang terletak di lantai rumah.
Baca Juga : Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Bandar Pasir Mandoge Ditangkap Polres Asahan
"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut merupakan miliknya dan dirinya juga mengakui telah memberikan sabu kepada tersangka sebelumnya," papar Kasat.
Baca Juga : Satres Narkoba Polres Asahan Ungkap Kasus Sabu di Air Batu, Dua Tersangka Diamankan
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan seorang wanita berinisial NA (44) yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 0,54 gram, 36 butir pil ekstasi dengan berat brutto 14,58 gram, 1 bong atau alat hisap sabu, 1 dompet, plastik klip kosong, 1 kaus kaki 2 unit handphone android, uang tunai Rp250.00p yang diduga hasil penjualan narkotika
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satnarkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut," lanjutnya.
Gunawan Effendi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.
"Polres Asahan juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika," pungkasnya.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
