Nusantaraterkini.co, Medan - Tawuran antarmahasiswa UNIKA, berawal dari saling tatap muka di rumah makan.
Hal tersebut disebut menjadi pemicu bentrok antarfakultas ini.
Baca Juga : Tekan Kriminalitas Jalanan, Rico Waas Instruksikan Pengaktifan Masif Pos Kamling di Seluruh Lingkungan
Dilansir dari Tribun Medan, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat membeberkan pemicu tawuran antar mahasiswa Fakultas Teknik dan Pertanian mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas (UNIKA).
Baca Juga : Diprovokasi Pelaku Tawuran, Lomba Lari Antar Pemuda di Belawan Ricuh
Bambang menyebut, tawuran dipicu saling tatap di sebuah rumah makan di Jalan Setia Budi pada tahun 2023 lalu, saat kedua kelompok dari Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian bertemu.
Saat itu, ada salah satu dari mereka juga terlibat perkelahian.
Baca Juga : Bundaran HI Tak Diizinkan Jadi Lokasi Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya: Epicentrum Lalu Lintas Jakarta
Kemudian, perselisihan berlanjut hingga saling pamer suara knalpot.
Baca Juga : Bekal Memasuki Dunia Kerja, Mahasiswa Fisip Universitas Graha Nusantara Gelar Praktikum dan Mini Riset
Pada Kamis 5 Desember lalu sekira pukul 19:00 WIB, menjadi puncaknya setelah kedua kelompok sepakat untuk bentrokan di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang.
"Pemicunya tahun 2023, ketika mereka makan di rumah makan di Jalan Setia Budi, ke dua kelompok saling lihat-lihatan dan berujung bentrok. Itu berlarut-larut,"ungkapnya.
Baca Juga : Dispora Sumut Rancang Sport Center Jadi Kawasan Kota Baru Berbasis Bisnis
"Tawuran ini direncanakan. Pemeriksaan dari barang bukti mereka sudah merencanakan tawuran ini,"sambungnya.
Baca Juga : Polda Sumsel Sita 11.443 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu Siap Edar di Palembang Lewat Ekspedisi Resmi
Buntut tawuran ini, sebuah warung kopi di lokasi kejadian rusak.
Ketika bentrokan berlangsung Polisi turut mengamankan sejumlah mahasiswa.
Kemudian, hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, penyidik menetapkan 13 mahasiswa sebagai tersangka dan semuanya ditahan.
Mahasiswa yang berusia 19 tahun hingga 20 tahun ini terancam kurungan penjara selama 12 tahun penjara.
"ancaman pidananya paling lama 12 tahun."pungkasnya.
(mft/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Tribun Medan
